Polemik Lama Talaga Nilem Meledak Lagi! Dhika: DPRD Jangan Cuma Panggil, Habis Itu Hilang
KUNINGANSATU.COM,- Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) melontarkan peringatan keras kepada DPRD Kabupaten Kuningan agar tidak mengulangi pola lama dalam menangani polemik pemanfaatan air yang memicu kekeringan di Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon. PERAK menilai, persoalan ini merupakan masalah lama yang sebelumnya sudah pernah dibahas DPRD, namun tak kunjung diselesaikan secara tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara PERAK, Dhika Purbaya, Kamis (22/1/2026), merespons rencana DPRD Kuningan yang kembali akan memanggil PAM Tirta Kamuning terkait pemanfaatan air Talaga Nilem.
“Ini bukan kasus baru, ini pengulangan. DPRD Kuningan sudah memanggil pihak-pihak terkait sejak 2023 soal pipa ilegal dan eksploitasi mata air di Kaduela. Kalau hari ini DPRD kembali memanggil tanpa hasil konkret, itu bukan pengawasan, tapi sandiwara,” tegas Dhika.
Menurutnya, fakta bahwa polemik kekeringan kembali muncul membuktikan bahwa pemanggilan dan rapat-rapat sebelumnya gagal menghasilkan penyelesaian nyata. Ia menilai DPRD kerap berhenti pada klarifikasi lisan, tanpa keputusan tegas yang bisa mengikat dan diawasi publik.
“Kalau izin habis sejak 2015, kasus masuk Tipiter sejak 2021, DPRD memanggil ramai-ramai pada 2023, lalu 2026 rakyat masih berdebat soal air, maka yang gagal bukan rakyat, tapi sistem pengawasan DPRD,” ujarnya tajam.
PERAK menegaskan, pemanggilan PAM Tirta Kamuning kali ini tidak boleh menjadi agenda kosmetik untuk meredam kegaduhan publik. DPRD didesak membuka secara terang seluruh hasil rapat sebelumnya, termasuk rekomendasi yang pernah dikeluarkan dan alasan mengapa rekomendasi tersebut tidak pernah menuntaskan masalah.
“Publik berhak tahu apa yang sudah diputuskan DPRD dulu, siapa yang tidak menjalankan, dan siapa yang dibiarkan. Kalau itu tidak dibuka, maka DPRD patut dicurigai hanya mengulur waktu,” kata Dhika.
Ia juga menyoroti kecenderungan negara hadir terlambat dalam urusan air, sementara eksploitasi berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
“Air diambil terus, pipa ilegal dibiarkan, izin mati tak diurus, rakyat berteriak kekeringan. Lalu DPRD muncul dengan pemanggilan. Pola ini terlalu sering terjadi,” ucapnya.
PERAK mendesak DPRD Kuningan untuk memastikan pemanggilan kali ini berujung pada keputusan konkret, mulai dari penertiban total pipa ilegal, evaluasi dan pembatalan kerja sama bermasalah, hingga rekomendasi penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kalau DPRD kembali gagal, maka publik patut bertanya apakah DPRD ini pengawas kepentingan rakyat atau sekadar penonton dari eksploitasi yang terus berulang?” pungkas Dhika.***
















