Kasus PJU Kuningan Caang 117 Miliar Sempat Masuk Ruang Sidang DPRD, Ini Temuan dan Rekomendasi Pansus Kala Itu
KUNINGANSATU.COM,- Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang dengan nilai Rp117,5 miliar yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Negeri Kuningan pada Agustus 2025 mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut. Namun jauh sebelum masuk ke ranah hukum, DPRD Kuningan telah lebih dulu membahasnya secara serius dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kuningan Caang.
Pansus dibentuk pada Maret 2024 setelah tujuh fraksi DPRD sepakat merespons aspirasi masyarakat dan hasil kajian Komisi III. Pansus yang diketuai Yudi Budiana (Golkar), dengan wakil ketua Dede Sudrajat (PKS), dan sekretaris Deki Zainal Mutaqin (Gerindra), melakukan rangkaian kerja intensif. Mereka menggelar rapat internal, meminta klarifikasi Bappeda, BPKAD, Bagian Barang dan Jasa, Dinas Perhubungan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pansus juga mendengar penjelasan konsultan perencana dan pengawas, distributor, PLN, hingga perusahaan penyedia. Tak berhenti di atas meja rapat, Pansus meninjau langsung lokasi pemasangan PJU, mendatangi pabrik penyedia, dan melakukan studi banding ke Bandung serta Tegal untuk membandingkan spesifikasi maupun harga unit lampu.
Hasil kajian menyimpulkan adanya masalah sejak tahap perencanaan. Program Kuningan Caang dinilai tidak memiliki landasan perencanaan yang jelas karena tidak tercantum dalam RPJMD maupun RKPD, serta tidak termasuk dalam visi misi kepala daerah. Program yang muncul tiba-tiba ini dianggap tidak memiliki kerangka kebijakan yang kuat. Dari sisi anggaran, Pansus menemukan adanya pengalihan dana sebesar Rp117,6 miliar yang mestinya difokuskan untuk PJU, namun sebagian digunakan untuk menutup kebutuhan kegiatan lain melalui keputusan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Transparansi anggaran juga dipertanyakan karena mekanisme pembahasan dianggap tidak terbuka.
Dalam pelaksanaannya, Pansus menemukan sejumlah penyimpangan. Paket pekerjaan yang semula direncanakan tiga, diubah menjadi lima paket tanpa dasar perencanaan yang kuat. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen tidak dilakukan dari internal Dinas Perhubungan yang menjadi leading sector program ini, melainkan dari perangkat daerah lain. Pengadaan barang menggunakan sistem e-catalog juga dinilai tidak transparan, karena dilakukan secara gelondongan tanpa rincian harga per item. Bahkan, negosiasi harga hanya menghasilkan selisih Rp20 ribu per paket, yang dianggap tidak signifikan dalam skala proyek bernilai ratusan miliar.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Brigette
Neat blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere?
A theme like yours with a few simple adjustements would really make
my blog jump out. Please let me know where you got your theme.
With thanksAlso visit my site :: fintechbase
















