Moratorium Gubernur Jadi Peringatan, Hentikan Eksploitasi Lereng Ciremai!

KUNINGANSATU.COM,- Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten/kota dinilai sebagai peringatan serius atas kondisi lingkungan yang kian tertekan. Kebijakan yang ditandatangani pada Sabtu (13/12/2025) tersebut dipandang relevan untuk mitigasi bencana hidrometeorologi, namun dianggap belum menyentuh akar persoalan di kawasan dengan tekanan ekologis tinggi seperti lereng Gunung Ciremai.

Pegiat sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai moratorium perumahan harus dimaknai lebih luas sebagai sinyal bahwa pembangunan fisik di Jawa Barat telah melampaui daya dukung lingkungan. Menurutnya, pembatasan izin tidak boleh berhenti pada sektor perumahan semata.

“Moratorium perumahan harus diperluas menjadi moratorium ekologis, termasuk menghentikan sementara pembangunan wisata, glamping, resort, dan kafe di kawasan resapan air Ciremai,” ujar Ikhsan, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pembangunan sektor wisata di lereng Gunung Ciremai, khususnya wilayah Kuningan bagian utara dan timur, berlangsung sangat masif. Lahan miring yang sebelumnya berupa hutan pinus dan perkebunan rakyat kini banyak beralih fungsi menjadi kawasan wisata dengan fasilitas permanen.

Menurut Ikhsan, meskipun tidak dikategorikan sebagai perumahan, alih fungsi lahan untuk wisata memiliki dampak ekologis yang sama. Hilangnya vegetasi dan pengerasan permukaan tanah menyebabkan berkurangnya daya resap air serta meningkatkan limpasan permukaan yang berpotensi memicu longsor dan banjir.

“Jangan tertipu oleh istilah wisata alam. Faktanya, banyak kawasan wisata justru menebangi vegetasi, mengeraskan tanah, dan menambah beban limbah. Ini sama berbahayanya dengan perumahan di kawasan rawan bencana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan perizinan, terutama usaha yang muncul melalui skema desa wisata atau kepemilikan pribadi. Jalur tersebut, menurutnya, kerap luput dari kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun pengendalian tata ruang, sehingga pembangunan terus merangsek ke kawasan yang seharusnya menjadi sabuk hijau penyimpan air.

Gunung Ciremai sebagai gunung tertinggi di Jawa Barat memiliki fungsi vital sebagai sumber air bagi sejumlah daerah aliran sungai penting, seperti DAS Cisanggarung, Cijalutung, dan Cikijing. Kerusakan kawasan resapan di lerengnya berpotensi menimbulkan dampak berantai bagi masyarakat di wilayah hilir, mulai dari kekeringan saat musim kemarau hingga banjir bandang di musim hujan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, sebagian besar titik rawan longsor berada di wilayah perbukitan dan pegunungan, termasuk kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ironisnya, di kawasan penyangga yang seharusnya dijaga ketat, justru terus bermunculan vila, resort, dan glamping baru setiap tahun.

Ikhsan mendorong agar kebijakan moratorium tidak berhenti pada tataran administratif. Pemerintah daerah diminta berani menetapkan zona konservasi permanen di kawasan resapan air Ciremai serta meninjau ulang seluruh izin usaha wisata yang telah terbit.

“Kalau Gubernur bisa menghentikan izin perumahan demi mitigasi bencana, Bupati Kuningan seharusnya juga bisa melakukan langkah serupa untuk penyelamatan Ciremai. Ini bukan soal melarang ekonomi, tapi menjaga keberlanjutan hidup,” katanya.

Ia juga mengusulkan dilakukan audit ekologis terhadap seluruh aktivitas ekonomi di kawasan Ciremai, termasuk yang berdiri di atas tanah milik pribadi. Menurutnya, hak kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi ekologis dan keselamatan lingkungan.

Ikhsan menegaskan, keputusan Gubernur Jawa Barat harus menjadi dasar hukum dan moral bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk menyesuaikan arah pembangunan. Termasuk dengan meninjau kembali pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur yang sempat dilakukan sebelumnya.

“Kebijakan Gubernur ini menegaskan bahwa arah pembangunan Jawa Barat harus berbasis keselamatan ekologis. Sudah sepatutnya daerah mengikuti arah yang sama,” pungkasnya.

Langkah Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif dalam mitigasi bencana. Namun, bagi kawasan sensitif seperti lereng Gunung Ciremai, moratorium perumahan dinilai belum cukup tanpa disertai moratorium ekologis yang tegas untuk melindungi kawasan resapan air dari berbagai bentuk eksploitasi komersial.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup