Menyikapi Non Aktif Anggota DPR RI Dari Partai Politik

KUNINGANSATU.COM,- Sebagian masyarakat mungkin merasa puas dengan istilah dinonaktifkan terhadap empat anggota DPR RI dari partai pengusungnya. Namun, bagi para aktivis yang memahami aturan, istilah non aktif tidak dikenal dalam regulasi bagi seorang anggota legislatif (Aleg). Mekanisme yang benar dalam dewan, jika seorang anggota terbukti bersalah, adalah mengundurkan diri atau diberhentikan.
Apabila seorang anggota dewan mengundurkan diri, partai akan menindaklanjutinya dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Kesempatan menjadi pengganti akan diberikan kepada calon dengan suara terbanyak berikutnya, dengan syarat berasal dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Demikian pula jika seorang anggota dewan diberhentikan, maka mekanismenya setara dengan kasus pengunduran diri.
Menyikapi hal tersebut, kami sebagai aktivis menilai bahwa dengan status dinonaktifkan dari partai, hak seorang anggota dewan tidak serta-merta berkurang. Artinya, gaji dan fasilitasnya tetap berjalan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pimpinan DPR RI segera memberhentikan anggota dewan yang bermasalah, terutama mereka yang ucapannya telah melukai hati rakyat.
Untuk institusi Polri, kami juga menyampaikan pesan agar jangan hanya mengorbankan tujuh anggota yang bekerja di lapangan. Jangan terlalu sempit dalam menyikapi persoalan. Kami mengingatkan pimpinan Polri agar jangan korbankan anak buah demi karirmu, tetapi korbankan karirmu demi anak buahmu. Walaupun jabatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, sudah saatnya ada regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Tujuan kami sederhana yaitu agar Polri lebih humanis dalam menyikapi aksi mahasiswa. Jauhkan tindakan represif, pahami garis demarkasi bahwa ketika mahasiswa sudah berada di dalam kampus seperti kasus di Unisba dimana aparat tidak seharusnya menembakkan gas air mata ke dalam. Gerbang kampus adalah garis steril. Selama mahasiswa berada di luar kampus, aparat memang punya hak untuk bertindak. Namun, kami menyarankan agar Polri lebih konstruktif dalam berpikir dan produktif dalam bertindak.
Oleh: Kang Acip
Mantan Ketua DPM (Badan Legislatif) UNISBA 1996-1998


















