Inspektorat Turun ke Desa Padamenak, Ada Apa?

KUNINGANSATU.COM,- Inspektorat Kabupaten Kuningan resmi menurunkan tim audit investigatif untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini diambil setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Satu Kuningan (GASAK) pada Oktober 2023 lalu.

Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 700 / 36 / Sekretariat, yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Juber, M.Si. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja, terhitung mulai 3 hingga 14 November 2025. Dalam surat perintah itu, Ahmad Juber secara tegas menginstruksikan tim untuk melaksanakan audit dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

“Tim diminta fokus pada pelaksanaan audit investigasi terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes Padamenak Tahun Anggaran 2023, dengan berpegang pada asas profesionalitas dan integritas,” ujar salah satu tim audit Inspektorat, ketika dikonfirmasi media, Rabu (12/11/2025).

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Inspektorat menegaskan, pengelolaan APBDes, termasuk Dana Desa, harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan tanggung jawab Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa tanpa menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan 30.

Apabila audit investigatif menemukan adanya indikasi kerugian negara atau unsur tindak pidana korupsi, maka hasil temuan tersebut akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inspektorat juga menegaskan bahwa audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memulihkan tertib administrasi dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Padamenak,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup