Dugaan Penyerobotan Tanah di Kertayasa Seret Nama Tenaga Medis di Kalimanggis

KUNINGANSATU.COM,- Dugaan penyerobotan tanah milik Ibu Denti Tati Haryati di Desa Kertayasa, Kecamatan Sindang Agung, semakin kompleks. Berdasarkan hasil penelusuran KuninganSatu.com, Sabtu (18/10/2025), kasus ini diduga melibatkan seorang tenaga medis berinisial IR yang bertugas di wilayah Kecamatan Kalimanggis.

Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, sebidang tanah seluas 972 meter persegi yang tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) dan SPPT kini telah berganti kepemilikan dan terpecah menjadi dua sertifikat atas nama IR dan RS, yang diduga adalah satu orang yang sama.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan dengan menghubungi keluarga IR untuk mendapatkan klarifikasi. Hingga akhirnya redaksi berhasil mendapatkan keterangan dari NH, ibunda IR. Menurut NH, pihaknya tidak merasa menyerobot tanah milik Ibu Denti. Bahkan NH mengakui bahwa tanah yang kini tercatat atas nama anaknya memang milik Ibu Denti dan berbatasan langsung dengan tanah milik keluarganya.

“Tau, kalau yang Ibu Denti tanahnya depan rumah saya. Kemungkinan ada kesalahan dari pihak desa waktu bikin sertifikat masal,” kata NH. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah membeli tanah tersebut secara sah.

Ironisnya, meski NH dan IR mengetahui tanah itu bukan milik mereka, sertifikatnya diduga secara tanpa hak telah digunakan sebagai agunan di salah satu bank plat merah. Kondisi ini menambah kompleksitas kasus dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan hukum bagi pihak keluarga Denti.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga bernama Ibu Denti Tati Haryati mengaku kaget saat mengetahui bahwa tanah miliknya seluas 972 meter persegi tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.

Putranya, Abdullah Syukur, yang mewakili pihak keluarga, menuturkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah pada tahun 2017, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 126/2017 yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) R. Imam Reapdiantoro, S.Sos., M.Si. Menurutnya, seluruh proses jual beli kala itu sudah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada AJB, ada saksi, dan bahkan kami masih membayar pajaknya sampai tahun 2023. Tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Abdul kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terungkap ketika pihak keluarga berencana menjual tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, saat dilakukan pengecekan ke kantor pertanahan, muncul fakta mengejutkan dimana lahan tersebut kini telah bersertifikat atas nama pihak lain. Merasa dirugikan, Abdul mengaku sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah milik ibunya tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya persoalan tanah tersebut. Ia mengatakan pihak desa akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Masalah ini memang sedang kami bahas. Sertifikat yang muncul itu berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kami akan kroscek kembali seluruh data dan proses penerbitannya untuk memastikan tidak ada kekeliruan,” ujar Arief.

Abdul menegaskan, keluarganya tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, namun juga secara moral.

“Bayangkan, tanah yang kami rawat dan kami bayar pajaknya selama bertahun-tahun tiba-tiba berpindah tangan. Kami akan perjuangkan hak ibu kami sampai tuntas,” tegasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup