Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Kertayasa, Pemilik Lahan Segera Ambil Langkah Hukum!

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kali ini, persoalan muncul di wilayah Desa Kertayasa, Kecamatan Sindang Agung. Seorang warga bernama Ibu Denti Tati Haryati mengaku kaget saat mengetahui bahwa tanah miliknya seluas 972 meter persegi tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.

Putranya, Abdullah Syukur, yang mewakili pihak keluarga, menuturkan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah pada tahun 2017, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 126/2017 yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) R. Imam Reapdiantoro, S.Sos., M.Si. Menurutnya, seluruh proses jual beli kala itu sudah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Tanah itu sudah jelas kami beli, ada AJB, ada saksi, dan bahkan kami masih membayar pajaknya sampai tahun 2023. Tapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Abdul kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini terungkap ketika pihak keluarga berencana menjual tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, saat dilakukan pengecekan ke kantor pertanahan, muncul fakta mengejutkan dimana lahan tersebut kini telah bersertifikat atas nama pihak lain. Merasa dirugikan, Abdul mengaku sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah milik ibunya tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya persoalan tanah tersebut. Ia mengatakan pihak desa akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Masalah ini memang sedang kami bahas. Sertifikat yang muncul itu berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kami akan kroscek kembali seluruh data dan proses penerbitannya untuk memastikan tidak ada kekeliruan,” ujar Arief.

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, sertifikat tanah tersebut kini telah dijadikan agunan pinjaman di salah satu bank plat merah oleh pihak yang tercantum sebagai pemilik baru. Kondisi ini tentu menambah kompleksitas persoalan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak keluarga Denti.

Abdul menegaskan, keluarganya tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, namun juga secara moral.

“Bayangkan, tanah yang kami rawat dan kami bayar pajaknya selama bertahun-tahun tiba-tiba berpindah tangan. Kami akan perjuangkan hak ibu kami sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Denti Tati Haryati masih menunggu hasil penelusuran dari pemerintah desa dan berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Landasan Hukum Dugaan Penyerobotan Tanah

Untuk diketahui, dugaan penyerobotan tanah seperti yang dialami keluarga Denti Tati Haryati dapat dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Selain itu, Pasal 167 ayat (1) KUHP juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur perbuatan memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau tetap berada di situ dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

SPPT Sebidang tanah yang diduga diserobot

Secara administratif, kasus ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 yang mewajibkan pendaftaran tanah dilakukan secara benar dan transparan. Apabila dalam proses PTSL ditemukan unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat pula dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

Dengan demikian, kasus di Desa Kertayasa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi kuat mengandung unsur pidana yang harus ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pemilik tanah yang sah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup