Resmi Kantongi Akta Notaris, Komunitas Bangkong Kuningan Siap Perluas Kolaborasi

KUNINGANSATU.COM,- Komunitas Bangkong Kuningan resmi mengantongi Akta Notaris dan pengesahan badan hukum, menandai babak baru perjalanan organisasi dalam memperkuat eksistensi sekaligus komitmennya menjaga kelestarian budaya Sunda di Kabupaten Kuningan.

Momentum bersejarah tersebut ditandai melalui kegiatan silaturahmi dan penyerahan Akta Notaris kepada jajaran pengurus serta anggota yang digelar di Sekretariat Komunitas Bangkong Kuningan, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Sabtu (25/7/2026).

Sekitar 60 peserta yang terdiri atas pengurus, anggota, sesepuh, hingga pemerhati budaya hadir dalam kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan nuansa kekeluargaan. Selain menjadi ajang mempererat silaturahmi, acara tersebut juga menjadi bentuk syukur atas resmi diperolehnya legalitas organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pupuhu Komunitas Bangkong Kuningan, Ade Kumis, mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan buah dari kebersamaan, kerja keras, dan kekompakan seluruh anggota yang selama ini terus menjaga semangat gotong royong dalam membangun komunitas.

“Terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan Komunitas Bangkong Kuningan. Berkat kebersamaan dan semangat gotong royong, akhirnya kita berhasil memperoleh Akta Notaris dan pengesahan badan hukum,” ujar Ade Kumis.

Menurutnya, legalitas yang kini dimiliki bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi landasan kuat bagi komunitas untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah.

Ia berharap, keberadaan badan hukum tersebut mampu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, sekaligus memperkuat peran komunitas dalam mengenalkan budaya dan kearifan lokal Kuningan kepada masyarakat.

“Legalitas ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk melangkah lebih baik lagi. Mari kita terus menjaga solidaritas, mempererat persaudaraan, dan bersama-sama memajukan Komunitas Bangkong Kuningan,” tambahnya.

Prosesi penyerahan Akta Notaris dilakukan secara simbolis dan disambut antusias oleh seluruh peserta. Momen tersebut menjadi tonggak penting yang mempertegas posisi Komunitas Bangkong Kuningan sebagai komunitas budaya yang kini memiliki dasar hukum yang sah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah, makan bersama, diskusi mengenai pelestarian budaya, serta hiburan yang semakin mempererat hubungan antarpengurus dan anggota.

Melalui pengesahan badan hukum ini, Komunitas Bangkong Kuningan menegaskan tekadnya untuk terus menjadi wadah pemersatu para pecinta budaya, memperkuat nilai-nilai persaudaraan, serta berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Sunda di Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Asher1181

    https://shorturl.fm/K0HuZ

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup