PMII Kuningan Angkat Persoalan Tambang, Begini Aturan dan Risiko Hukumnya
KUNINGANSATU.COM,- Persoalan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Dalam kerangka hukum pertambangan dan konservasi, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perizinan, perlindungan lingkungan, kawasan konservasi, hingga ancaman pidana terhadap pelanggaran.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. Jenis izin yang diatur antara lain IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta izin lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 158. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan.
Tidak berhenti pada persoalan izin pertambangan, aspek konservasi juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat.
Lebih jauh, apabila suatu kegiatan usaha berada di Areal Preservasi, pemegang perizinan berusaha wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah dan melakukan kegiatan konservasi, termasuk menyediakan pendanaannya. Pemegang izin juga wajib melakukan penyesuaian pengelolaan areal perizinannya. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan lokasi, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
UU Nomor 32 Tahun 2024 juga melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. Larangan tersebut mencakup kegiatan yang mengurangi luas kawasan, menghilangkan atau menurunkan fungsi kawasan, mengubah bentang alam, maupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Ketentuan serupa berlaku terhadap Kawasan Pelestarian Alam. Pasal 33 melarang kegiatan yang dapat mengurangi luas, menurunkan fungsi, mengubah bentang alam, ataupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Ancaman pidananya pun tidak ringan. Untuk sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Kawasan Suaka Alam, Pasal 40 mengatur pidana penjara bagi orang perseorangan paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, disertai pidana denda berdasarkan kategori yang ditentukan dalam undang-undang. Apabila dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun hingga 20 tahun.
Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak fungsi kawasan, atau berlangsung tanpa perizinan yang sesuai perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya aktivitas tambang, tetapi juga harus melihat status kawasan, legalitas izin, kesesuaian kegiatan dengan izin, dokumen lingkungan, serta dampak terhadap fungsi ekologis kawasan.
UU Nomor 32 Tahun 2024 juga memberikan kewenangan kepada PPNS di bidang konservasi untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, memeriksa dokumen dan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran pertambangan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang harus dikedepankan adalah transparansi perizinan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan penegakan aturan secara objektif.
Jika suatu aktivitas terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan izin dan berdampak terhadap kawasan konservasi, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sebab, persoalan pertambangan bukan hanya tentang siapa yang memperoleh keuntungan dari sumber daya alam, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab ketika bentang alam berubah, fungsi ekologis terganggu, dan masyarakat harus menanggung dampaknya.
Oleh : Ketua PC PMII Kabupaten Kuningan , Rizal Nurfahrozy














