Tak Bisa Lagi Sembarangan! Permenkes 5/2026 Perketat Penjualan Obat Keras
KUNINGANSATU.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola peredaran obat dan sediaan farmasi di Indonesia. Regulasi yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru yang mengharuskan fasilitas pelayanan kefarmasian, mulai dari apotek, Pedagang Besar Farmasi (PBF), rumah sakit hingga puskesmas, melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mempertegas ketentuan penyerahan obat sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan kefarmasian melalui kewajiban pencatatan resep dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNas).
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penegasan mengenai mekanisme penyerahan obat keras, narkotika, dan psikotropika. Penyerahan obat-obatan tersebut wajib didasarkan pada resep dokter dan dilakukan langsung oleh apoteker atau apoteker spesialis.
Pengecualian hanya diberikan untuk kategori Obat Keras Tertentu dengan batasan indikasi dan jumlah tertentu yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain memperketat mekanisme penyerahan obat, Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penggunaan resep elektronik. Seluruh resep obat yang dilayani wajib dicatat dan diunggah ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan SIKNas.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pelayanan, memperkuat pengawasan distribusi obat, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan obat. Khusus untuk pelayanan melalui telemedisin, penggunaan resep elektronik diwajibkan, dengan pengecualian terhadap obat golongan narkotika dan psikotropika.
Pengaturan juga diberlakukan terhadap penjualan obat melalui jaringan ritel modern. Minimarket, supermarket, dan toko ritel hanya diperbolehkan mengedarkan obat bebas serta obat bebas terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan tersebut bertujuan menjaga keamanan konsumen sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap obat-obatan untuk kebutuhan swamedikasi secara tepat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah turut memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan fasilitas pelayanan dan sarana distribusi farmasi. Pelanggaran terhadap standar pencatatan, pelaporan kekosongan obat, maupun penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang.
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Penerapan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat tata kelola perbekalan kesehatan, meningkatkan pengawasan peredaran obat, serta menjamin keamanan pasien (patient safety). Melalui penyesuaian sistem pelayanan dan pengawasan yang lebih ketat, kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia diharapkan semakin meningkat.
Referensi:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 283. Jakarta: JDIH Kemenkes RI.
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2026). Petunjuk Teknis Tata Kelola Perbekalan Kesehatan dan Penyerahan Sediaan Farmasi.
- Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Ikatan Apoteker Indonesia. (2026). Panduan Implementasi Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Oleh: Fitri Meylani, Mahasiswa S1 Farmasi 7B Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMKu)















