Menagih Keadilan Ekologis Jabar, IMM Kuningan Soroti PSEL Legok Nangka Rp7,4 Triliun

KUNINGANSATU.COM – Di tengah ambisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan investasi triliunan rupiah untuk mengatasi persoalan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh luput dari perhatian. Sudahkah pembangunan lingkungan di Jawa Barat benar-benar mencerminkan keadilan ekologis bagi seluruh daerah?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi terus mengonsolidasikan kelanjutan proyek PSEL di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka bersama konsorsium investor Jepang, Sumitomo Corporation dan PT Jabar Environmental Solutions.

Proyek tersebut disebut memiliki nilai pembiayaan sekitar Rp7,4 triliun, dengan komponen investasi konsorsium Jepang sebesar Rp5 triliun, dukungan hibah Pemerintah Pusat Rp2 triliun, serta hibah Pemerintah Belanda sebesar Rp350 miliar.

Infrastruktur ini dirancang mampu mengolah 2.131 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik sebesar 40,79 megawatt untuk melayani enam wilayah di kawasan aglomerasi Bandung Raya dan sekitarnya.

Tentu, investasi besar dan pemanfaatan teknologi modern merupakan langkah progresif dalam menjawab persoalan persampahan. Namun, pembangunan tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan besarnya anggaran, kecanggihan teknologi, atau kapasitas fasilitas pengolahan.

Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan pemerataan manfaat, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sebab, ketika kawasan metropolitan memperoleh dukungan investasi triliunan rupiah, sejumlah daerah lainnya justru masih harus berjuang menghadapi persoalan sampah dengan kemampuan infrastruktur dan fiskal yang terbatas.

Kabupaten Kuningan menjadi salah satu gambaran nyata dari ketimpangan kapasitas tersebut.

Dengan estimasi timbulan sampah mencapai 250 hingga 300 ton per hari, Kabupaten Kuningan menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan persampahan. Kapasitas TPA Ciniru dan sejumlah fasilitas pengolahan lokal menghadapi tekanan, sementara keterbatasan armada pengangkutan, sarana pengolahan, serta dukungan pembiayaan masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui pembangunan megaproyek yang terkonsentrasi di kawasan perkotaan.

Diperlukan kebijakan yang mampu menjangkau kebutuhan daerah secara proporsional, terutama wilayah yang memiliki fungsi ekologis strategis tetapi menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran.

Kabupaten Kuningan bukan sekadar wilayah administratif di bagian timur Jawa Barat. Daerah ini memiliki peran penting sebagai kawasan resapan air, daerah tangkapan air, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem regional.

Dengan fungsi ekologis tersebut, keberlanjutan lingkungan Kabupaten Kuningan sejatinya menjadi kepentingan bersama, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Ketika persoalan persampahan di daerah penyangga tidak memperoleh perhatian dan intervensi anggaran yang memadai, dampaknya berpotensi meluas terhadap kualitas tanah, sumber daya air, kesehatan masyarakat, hingga daya dukung lingkungan secara keseluruhan.

Karena itu, keadilan ekologis tidak boleh berhenti sebagai slogan pembangunan berkelanjutan. Prinsip tersebut harus diterjemahkan melalui kebijakan fiskal yang konkret, terukur, dan berpihak pada kebutuhan daerah.

Di sisi lain, pendekatan pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy juga perlu dikaji secara kritis.

Teknologi pengolahan sampah berbiaya tinggi yang melibatkan skema pembayaran jasa pengolahan atau tipping fee serta kontrak pembelian tenaga listrik memiliki tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan dan kebutuhan pasokan sampah.

Salah satu risiko yang patut diantisipasi adalah munculnya fenomena supply trap, yakni kondisi ketika kelayakan ekonomi dan keberlangsungan operasional fasilitas pengolahan bergantung pada pemenuhan volume sampah tertentu secara terus-menerus.

Apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang matang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam kebijakan pengelolaan lingkungan.

Di satu sisi, pemerintah berkewajiban mengurangi produksi sampah dari sumbernya. Namun, di sisi lain, fasilitas pengolahan berskala besar dapat memiliki kebutuhan pasokan sampah tertentu untuk menjaga efektivitas operasional dan kelayakan ekonominya.

Persoalan inilah yang perlu dijawab melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Jangan sampai kebijakan pengelolaan sampah justru bergeser dari upaya mengurangi timbulan sampah menjadi sekadar memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahannya.

Paradigma pembangunan lingkungan seharusnya tetap menempatkan pencegahan, pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang sebagai prioritas utama sebelum sampah memasuki tahap pengolahan akhir.

Dengan demikian, pembangunan fasilitas pengolahan berbasis teknologi modern harus berjalan beriringan dengan penguatan strategi pengurangan sampah dari hulu atau zero waste strategy.

Kemajuan teknologi tidak boleh menggeser orientasi utama kebijakan lingkungan. Sebab, keberhasilan pengelolaan sampah bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa banyak sampah yang mampu diolah, melainkan juga seberapa besar timbulan sampah yang berhasil dikurangi sejak dari sumbernya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan memandang perlunya langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memastikan pemerataan kebijakan dan dukungan anggaran pengelolaan lingkungan.

Melalui semangat gerakan “IMM Kuningan Siap Membersamai”, kami menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak cukup hanya hadir sebagai pengkritik kebijakan, tetapi juga harus mampu menawarkan gagasan, mengawal transparansi, serta mengambil bagian dalam kerja nyata bersama masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui empat agenda strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pertama, pemerataan Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Kabupaten Kuningan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengalokasikan dukungan anggaran secara adil dan proporsional untuk memperkuat kapasitas pengelolaan persampahan di daerah.

Dukungan tersebut harus diarahkan pada modernisasi fasilitas TPA melalui penerapan sistem sanitary landfill yang memenuhi standar perlindungan lingkungan, peremajaan dan penambahan armada pengangkutan sampah, serta pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) secara bertahap dan merata di setiap kecamatan.

Intervensi anggaran tersebut bukan sekadar bentuk bantuan kepada pemerintah kabupaten, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Jawa Barat.

Kedua, restrukturisasi prioritas program pengelolaan sampah dengan memperkuat pendekatan berbasis hulu.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyeimbangkan alokasi anggaran antara pembangunan teknologi pengolahan sampah di hilir dan pemberdayaan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

Dalam konteks ini, IMM Kuningan menyatakan kesiapan untuk membersamai pemerintah dan masyarakat melalui pembentukan serta penguatan bank sampah berbasis desa dan kelurahan, edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik sejak tingkat rumah tangga, hingga pelatihan pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot, komposting, dan metode pengolahan mandiri.

Gerakan tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa penyelesaian persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Ketiga, transparansi skema kerja sama dan pengawasan terhadap dokumen lingkungan proyek PSEL Legok Nangka.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menjamin keterbukaan informasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), skema pembiayaan, serta ketentuan perjanjian kerja sama, termasuk mekanisme tipping fee, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa proyek memenuhi prinsip akuntabilitas, kelayakan lingkungan, dan kehati-hatian fiskal.

Selain itu, keterbukaan informasi diperlukan untuk mengantisipasi potensi kewajiban pembiayaan jangka panjang yang dapat membebani APBD kabupaten dan kota terkait.

Pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga harus dilakukan secara konsisten agar pembangunan infrastruktur pengolahan sampah tidak justru melahirkan persoalan ekologis baru.

Keempat, kunjungan lapangan dan dialog konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah daerah serta masyarakat.

Kami mengundang secara terbuka Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk hadir dan meninjau langsung kondisi TPA Ciniru serta sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Kuningan.

Kehadiran gubernur diharapkan tidak berhenti pada kunjungan seremonial, melainkan menjadi momentum untuk mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lingkungan dalam forum dialog yang terbuka serta berorientasi pada penyelesaian persoalan.

Melalui forum tersebut, diharapkan dapat dirumuskan rencana induk atau masterplan pengelolaan sampah Kabupaten Kuningan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis potensi serta kearifan lokal.

IMM Kuningan menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam proses dialog, pendampingan masyarakat, hingga pengawalan implementasi kebijakan yang dihasilkan.

Pada akhirnya, persoalan pengelolaan sampah di Jawa Barat tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi, investasi, ataupun kemampuan pemerintah membangun infrastruktur berskala besar.

Lebih mendasar dari itu, persoalan ini menyangkut arah keberpihakan kebijakan pembangunan.

Apakah pembangunan lingkungan hanya akan terkonsentrasi pada wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan daya tarik investasi tinggi, atau benar-benar dirancang untuk menjawab kebutuhan seluruh daerah secara berkeadilan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan yang mengabaikan pemerataan berpotensi melahirkan ketimpangan ekologis baru.

Daerah penyangga yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap keberlanjutan ekosistem regional tidak semestinya dibiarkan menghadapi persoalan lingkungannya sendiri dengan keterbatasan sumber daya.

Sebaliknya, fungsi ekologis yang dimiliki suatu daerah harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan prioritas pembangunan dan distribusi dukungan anggaran.

Kami meyakini bahwa investasi dan inovasi teknologi merupakan bagian penting dari kemajuan pembangunan. Namun, kemajuan tersebut harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan manfaat, tanggung jawab ekologis, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui semangat “IMM Kuningan Siap Membersamai”, kami berkomitmen mengambil peran sebagai mitra kritis-konstruktif pemerintah sekaligus bagian dari gerakan masyarakat dalam memperjuangkan tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebab, gerakan mahasiswa tidak semestinya berhenti pada kritik, tetapi harus mampu menghadirkan gagasan, membangun kesadaran publik, dan terlibat dalam kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Inovasi teknologi dan masuknya investasi asing merupakan bagian dari kemajuan pembangunan. Namun, keadilan ekologis harus tetap menjadi fondasi utama. Ketika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mampu mengonsolidasikan investasi triliunan rupiah untuk menangani persoalan sampah di kawasan metropolitan, daerah penyangga seperti Kabupaten Kuningan tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian di tengah keterbatasan. Melalui semangat IMM Kuningan Siap Membersamai, kami berkomitmen hadir di tengah masyarakat, menggerakkan edukasi dan pengelolaan sampah dari akar rumput, sekaligus menjadi mitra kritis-konstruktif pemerintah agar pembangunan lingkungan di Jawa Barat benar-benar menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.”

Oleh: Bisyar Abdul Aziz, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup