Mahasiswa Farmasi Bongkar Fakta Aturan Obat di Minimarket, Ini Penjelasannya

KUNINGANSATU.COM,- Rak obat flu di dekat kasir minimarket bukan lagi pemandangan asing. Masyarakat dapat menemukan obat bebas dan obat bebas terbatas ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari. Kemudahan akses ini tentu bermanfaat, tetapi harus disertai tata kelola yang menjamin obat tetap aman, bermutu, dan digunakan secara tepat. Di sinilah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 menjadi penting sekaligus memunculkan pertanyaan: bagaimana posisi apoteker dalam sistem penjualan obat di ritel modern?

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021. Cakupannya tidak hanya fasilitas pelayanan kefarmasian, tetapi juga fasilitas lain, termasuk toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini memberi dasar pengaturan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain. Dengan demikian, penjualan obat di ritel modern tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan perdagangan; kegiatan tersebut juga harus memenuhi ketentuan pengelolaan obat.

Jenis obat yang dapat dikelola toko obat dan ritel modern dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut tidak diperbolehkan mengelola obat keras, narkotika, psikotropika, maupun bahan obat. Peracikan dan pengemasan kembali obat juga tidak diperbolehkan. Penyerahan obat kepada masyarakat dibatasi dalam kemasan terkecil untuk penggunaan paling lama tiga hari.

Pengadaan obat harus mengikuti jalur resmi dan ketentuan yang ditetapkan. Prinsip ini penting agar asal-usul obat dapat ditelusuri dan mutu produk tetap terjaga. Pengelolaan obat juga harus memperhatikan prosedur penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, serta pelaporan.

Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa setiap minimarket dan supermarket wajib menempatkan apoteker secara fisik. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak menetapkan kewajiban kehadiran apoteker di setiap gerai ritel modern. Namun, bukan berarti pengelolaan obat di tempat tersebut berlangsung tanpa pengawasan tenaga yang kompeten.

BPOM menjelaskan bahwa pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket dilakukan oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Kegiatan tersebut berada di bawah supervisi apoteker pada pusat distribusi (distribution centre) jaringan ritel atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi pada toko obat, sesuai mekanisme yang diatur. Dengan demikian, peran apoteker tetap penting dalam sistem pengawasan, meskipun tidak harus hadir di setiap gerai.

Hal yang perlu diperhatikan bukan hanya ada atau tidaknya apoteker di lokasi penjualan, melainkan apakah pembagian tanggung jawab dan supervisi benar-benar berjalan. Petugas gerai perlu memahami prosedur, penyimpanan harus sesuai persyaratan, kemasan dan tanggal kedaluwarsa perlu diperiksa, serta sumber pasokan harus dapat ditelusuri. Pelatihan dan supervisi tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administratif.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 memberikan masa penyesuaian bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket hingga 17 Oktober 2026. Karena artikel ini ditulis pada 30 Oktober 2026, tenggat tersebut telah terlewati. Artinya, pelaku usaha ritel modern seharusnya telah menyesuaikan pengelolaan obatnya dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan setelah masa transisi menjadi penting untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan, bukan hanya dipahami.

BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, dan/atau penghentian sementara kegiatan. BPOM juga dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha, termasuk rekomendasi pencabutan perizinan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kemudahan akses obat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pelaku usaha.

Dari sudut pandang pekerjaan kefarmasian, tersedianya obat lebih dekat dengan masyarakat merupakan peluang sekaligus tantangan. Obat bebas dan obat bebas terbatas dapat digunakan untuk keluhan tertentu sesuai aturan, tetapi masyarakat tetap perlu membaca label, memperhatikan dosis, memahami peringatan, dan mengetahui kapan harus menghentikan penggunaan serta mencari pertolongan tenaga kesehatan.

Informasi pada kemasan merupakan sumber penting, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan setiap orang. Konsumen mungkin memiliki kondisi kesehatan tertentu, menggunakan obat lain secara bersamaan, atau keliru memahami aturan pakai. Karena itu, edukasi tentang penggunaan obat yang rasional tetap dibutuhkan. Jika keluhan tidak membaik, timbul reaksi yang tidak diharapkan, atau konsumen ragu memilih obat, berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga kesehatan merupakan langkah yang lebih aman.

Menurut saya, penguatan pengawasan ritel modern harus berjalan berdampingan dengan peningkatan literasi obat masyarakat. Pemerintah perlu memastikan kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan. Pelaku ritel harus menjalankan standar pengelolaan secara konsisten. Sementara itu, organisasi profesi, tenaga kefarmasian, dan institusi pendidikan dapat berkontribusi melalui edukasi publik yang mudah dipahami.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak menghapus peran apoteker. Regulasi ini memperjelas bahwa pengelolaan obat di berbagai tempat membutuhkan sistem tanggung jawab dan pengawasan. Kompetensi apoteker tetap diperlukan untuk memastikan mutu pengelolaan obat, mendukung pemberian informasi yang benar, serta mendorong penggunaan obat yang aman dan rasional. Tantangannya adalah bagaimana kompetensi tersebut dapat menjangkau masyarakat, termasuk ketika obat diperoleh di luar apotek.

Bagi mahasiswa farmasi, perubahan regulasi ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan kefarmasian tidak hanya berkaitan dengan penyerahan obat di apotek. Perkembangan pola distribusi menuntut tenaga kefarmasian untuk memahami regulasi, beradaptasi dengan sistem pengawasan, dan aktif meningkatkan pengetahuan masyarakat. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata semakin mudahnya obat dibeli, melainkan semakin terjaminnya keamanan dan ketepatan penggunaan obat.

Ketika obat semakin dekat dengan masyarakat, tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar harus semakin kuat. Minimarket dapat menjadi salah satu akses memperoleh obat tertentu, tetapi tidak boleh menggantikan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan profesional. Di sinilah posisi apoteker tetap penting: memastikan bahwa kemudahan akses tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Referensi

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2026). Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. JDIH BPOM.
https://jdih.pom.go.id/view/slide/1742/5/2026/784e53cbc4c204f32e128a331720cde0

2. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4 Mei 2026). Regulasi Baru BPOM Atur Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
https://www.pom.go.id/siaran-pers/regulasi-baru-bpom-atur-pengelolaan-obat-dan-bahan-obat-di-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-dan-fasilitas-lain

3. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (20 Mei 2026). BPOM Respons Kekosongan Regulasi Pengawasan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.
https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-respons-kekosongan-regulasi-pengawasan-obat-bebas-dan-obat-bebas-terbatas-di-hypermarket-supermarket-dan-minimarket

4. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Sulis Susilawati , Mahasiswa D3 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup