Obat Masuk Koperasi Desa Merah Putih: Akses Diperluas, Keselamatan Jangan Terabaikan
KUNINGANSATU.COM,- Kemudahan memperoleh obat merupakan bagian penting dari akses kesehatan, terutama bagi masyarakat desa yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk menjangkau apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, rencana penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) patut dilihat sebagai peluang untuk mendekatkan kebutuhan kesehatan kepada masyarakat. Namun, ada pertanyaan yang tidak boleh berhenti pada boleh atau tidaknya obat dijual di koperasi: apakah perluasan akses tersebut diikuti kesiapan sistem untuk memastikan obat dikelola dan digunakan secara aman?
Pada 15 Oktober 2026, pemerintah menyepakati skema distribusi dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas melalui gerai KDKMP. Kesepakatan tersebut diberitakan Kantor Staf Presiden pada 16 Oktober 2026. Pemerintah menyebut penyediaan obat melalui koperasi sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik. Dalam rapat itu juga dibahas pengembangan rencana penyediaan obat dari 107 koperasi menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, 2026).
Skala rencana tersebut memperlihatkan besarnya potensi perluasan akses, sekaligus pentingnya kesiapan pelaksanaan. Bertambahnya tempat untuk memperoleh obat memang dapat mengurangi hambatan jarak. Akan tetapi, ketersediaan produk tidak dengan sendirinya menjamin ketepatan pengelolaan ataupun penggunaan. Kebijakan ini perlu dinilai bukan hanya dari seberapa luas obat dapat dijangkau, tetapi juga dari seberapa kuat perlindungan yang menyertai penjualannya.
Sebagai mahasiswa semester lima D3 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan yang bekerja paruh waktu di apotek pada akhir pekan, saya melihat bahwa persoalan penggunaan obat tidak selalu selesai ketika transaksi berlangsung. Dalam pengalaman pelayanan, saya menjumpai pembeli yang berulang kali membeli obat batuk maupun obat untuk mengatasi mabuk perjalanan dalam waktu berdekatan. Sebagian menyampaikan bahwa obat tersebut akan disimpan sebagai persediaan di rumah.
Pengalaman ini tidak serta-merta menunjukkan penyalahgunaan obat. Membeli obat untuk persediaan juga tidak otomatis keliru. Namun, situasi tersebut mengingatkan bahwa jumlah obat yang dibeli tidak selalu menjelaskan keseluruhan kebutuhan pengguna. Siapa yang akan mengonsumsi obat tersebut? Apakah keluhan yang dialami sudah dipahami? Apakah obat yang sama telah digunakan sebelumnya? Apakah pembeli mengetahui aturan pakai dan peringatannya?
Pertanyaan tersebut menunjukkan pentingnya informasi dalam penggunaan obat. Obat batuk, misalnya, tidak selalu memiliki kandungan dan aturan penggunaan yang sama. Penggunaan beberapa produk untuk keluhan yang serupa perlu dicermati agar tidak terjadi duplikasi kandungan atau pemakaian yang tidak sesuai petunjuk. Demikian pula, obat untuk mengatasi mabuk perjalanan tertentu dapat menimbulkan kantuk sehingga penggunanya perlu memperhatikan peringatan pada kemasan, termasuk terkait aktivitas yang membutuhkan kewaspadaan.
Persoalannya bukan mencurigai setiap pembeli, melainkan memahami bahwa penggunaan obat memiliki konteks yang tidak selalu terlihat dalam transaksi. Pengalaman di apotek ini menjadi pengingat bahwa akses yang baik seharusnya turut didukung informasi yang memadai. Ketika penjualan diperluas ke gerai koperasi, mekanisme untuk memberikan informasi dasar dan mengarahkan konsumen kepada tenaga kesehatan yang tepat tetap perlu diperhatikan sesuai kewenangan dan jenis obat yang dijual.
Pengalaman tersebut tentu bukan bukti bahwa gerai KDKMP akan menghadapi persoalan yang sama. Namun, pengalaman itu relevan sebagai bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan: semakin mudah obat diperoleh, semakin penting memastikan masyarakat memahami cara menggunakannya secara tepat.
Perluasan penjualan obat melalui koperasi tidak boleh dimaknai sebagai penyamaan fungsi koperasi dengan apotek. Keduanya memiliki karakteristik, persyaratan, dan tanggung jawab yang berbeda. Apotek merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian dengan tanggung jawab profesional tertentu, sedangkan kegiatan penjualan obat melalui fasilitas lain dibatasi oleh kategori obat dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan kesehatan dan kefarmasian di Indonesia. Secara lebih khusus, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Dalam penjelasan resminya pada 4 Mei 2026, BPOM menerangkan bahwa pengelolaan obat di fasilitas lain dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kegiatan peracikan. Regulasi tersebut juga menetapkan persyaratan terkait perizinan, pengadaan, penyimpanan, penyerahan, serta personel dan supervisi untuk kategori fasilitas yang diaturnya (BPOM RI, 2026).
Ketentuan ini penting karena memperlihatkan bahwa penjualan obat di luar apotek tetap memerlukan tata kelola khusus. Namun, terdapat hal yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan kebijakan KDKMP: PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menyebut kategori fasilitas tertentu secara eksplisit, sedangkan pemberitaan mengenai kesepakatan KDKMP menyampaikan bahwa skema penjualannya perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Oleh karena itu, penerapan ketentuan pada gerai koperasi perlu merujuk pada dasar hukum dan petunjuk teknis yang benar-benar berlaku bagi kategori fasilitas tersebut, bukan sekadar diasumsikan sama dengan sarana ritel lainnya.
Di sinilah kepastian hukum menjadi penting. Pemerintah perlu menjelaskan secara operasional jenis obat yang dapat dijual, persyaratan gerai, sumber pengadaan yang diperbolehkan, tanggung jawab pengelola, serta mekanisme pengawasan. Kejelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat program, melainkan untuk memastikan bahwa perluasan akses berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan berikutnya adalah kesiapan sumber daya manusia. Pengelola koperasi belum tentu memiliki latar belakang kefarmasian. Karena itu, pelaksanaan penjualan obat perlu disertai pembekalan yang sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab masing-masing. Pengelola harus memahami kategori obat yang boleh disediakan, persyaratan penyimpanan, pemeriksaan kemasan dan tanggal kedaluwarsa, serta batas informasi yang dapat disampaikan kepada pembeli.
Pembekalan tersebut tidak berarti pengelola koperasi dapat mengambil alih kewenangan tenaga kefarmasian. Sebaliknya, batas tugas perlu dibuat jelas. Ketika konsumen mengajukan pertanyaan yang membutuhkan penilaian profesional, pengelola harus mengetahui jalur rujukan yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan mengambil keputusan penggunaan obat tanpa informasi yang memadai hanya karena obat dapat dibeli lebih dekat dari rumah.
Selain kompetensi petugas, pengelolaan rantai pasok juga perlu mendapat perhatian. Obat harus diperoleh dari sumber yang sah sesuai ketentuan, memiliki izin edar, disimpan sesuai persyaratan, dan dapat ditelusuri asalnya. Harus ada prosedur untuk menangani produk yang rusak atau kedaluwarsa, mencatat penerimaan dan penjualan sesuai kebutuhan pengawasan, serta menindaklanjuti keluhan konsumen.
Pengawasan pun tidak cukup dilakukan pada awal kegiatan atau hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Pelaksanaan sehari-hari perlu dipastikan tetap memenuhi persyaratan. Kejelasan pihak yang melakukan pengawasan, aspek yang diperiksa, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian akan membantu melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pengelola koperasi.
Dengan rencana perluasan hingga ribuan gerai, kesiapan tersebut semestinya diperlakukan sebagai bagian inti kebijakan, bukan pekerjaan tambahan setelah penjualan berjalan. Target memperluas akses akan lebih bermakna apabila diikuti kemampuan untuk menjaga mutu obat dan meminimalkan risiko penggunaan yang tidak tepat.
KDKMP berpotensi menjadi salah satu sarana untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan kesehatan. Namun, keberhasilan program tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah gerai yang menjual obat atau banyaknya produk yang tersedia. Indikator tersebut memang menggambarkan jangkauan distribusi, tetapi belum cukup menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh manfaat secara aman.
Evaluasi juga perlu memperhatikan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku, ketepatan pengelolaan dan penyimpanan, kesiapan petugas, penanganan produk bermasalah, serta efektivitas pengawasan. Edukasi konsumen dan kemudahan menyampaikan pengaduan juga penting untuk dinilai. Dengan indikator yang lebih menyeluruh, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan pelaksanaan dan melakukan perbaikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat sendiri perlu mendapat pemahaman bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki aturan penggunaan. Obat tidak boleh digunakan melebihi petunjuk, digabungkan tanpa memperhatikan kandungannya, atau terus digunakan tanpa evaluasi ketika keluhan tidak membaik. Informasi pada kemasan harus dibaca, dan bantuan tenaga kesehatan perlu dicari apabila kondisi memerlukan penilaian lebih lanjut.
Pada akhirnya, memperluas akses obat dan menjaga keselamatan pengguna bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama. Koperasi dapat berperan dalam mendekatkan kebutuhan obat kepada masyarakat apabila pelaksanaannya didukung dasar hukum yang jelas, tata kelola yang sesuai ketentuan, pengelola yang memahami tanggung jawabnya, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa farmasi, saya memandang bahwa ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata-mata seberapa dekat masyarakat dapat membeli obat, melainkan juga seberapa baik sistem memastikan obat tersebut dikelola secara benar dan digunakan secara tepat. Sebab, mendekatkan obat kepada masyarakat adalah langkah awal; memastikan keselamatan masyarakat ketika menggunakan obat adalah tanggung jawab yang harus berjalan bersamanya.
Oleh: Napalia Febrianti D3 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan.















