Kapolri Resmi Larang Polisi Pakai Vape, Ketahuan Ngepod Bisa Kena Sanksi!

KUNINGANSATU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh, baik saat anggota berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif institusi kepolisian dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, vape kini berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika dengan cara mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan atau liquid yang digunakan pada cartridge. Modus tersebut dinilai sulit dikenali secara kasatmata karena tampilan cairan narkotika dapat menyerupai liquid vape biasa.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucap Isir.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir menegaskan, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya berkewajiban melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga harus membangun langkah pencegahan dari lingkungan internal.

Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme seluruh personel kepolisian. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata Isir.

Kebijakan serupa juga diterapkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan. Bahkan, larangan penggunaan vape di lingkungan Polda Sulawesi Tengah tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, tetapi juga mencakup tamu dan pengunjung yang datang ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta profesionalisme anggota kepolisian.

Selain potensi penyalahgunaan etomidate, perangkat vape juga disebut berisiko dimanfaatkan sebagai sarana peredaran zat terlarang lainnya, seperti ketamine, sabu cair, hingga ganja cair.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, seluruh PNPP dilarang menggunakan vape, baik ketika bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Sementara bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di kantor kepolisian, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Personel yang melanggar ketentuan juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Achmad mengimbau seluruh anggota kepolisian maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi agar menghormati dan mematuhi kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” katanya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup