Tak Cuma Apotek, Minimarket Juga Bisa Kelola Obat? Ini Batasannya!
KUNINGANSATU.COM,- Kemudahan memperoleh obat merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan. Namun, kemudahan tersebut harus tetap disertai pengawasan yang memadai agar masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat. Persoalan inilah yang menjadi perhatian Friska Hermalia Putri, mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan, dalam kajian mata kuliah Undang-Undang, Etika, dan Profesi, khususnya melalui telaah terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Peraturan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 6 April 2026 ini menjadi salah satu regulasi penting dalam pengaturan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Menurut Friska, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata kemudahan masyarakat dalam memperoleh obat, melainkan bagaimana memastikan bahwa akses tersebut tetap berjalan sesuai batas kewenangan, persyaratan pengelolaan, dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
Secara hukum, Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasannya, fasilitas lain dapat berupa hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh obat tanpa resep melalui fasilitas lain, tetapi bukan berarti seluruh jenis obat dapat disediakan dan diserahkan secara bebas oleh setiap fasilitas.
Pengaturan tersebut juga perlu dibaca bersama Pasal 417 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 417 mengatur ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain yang memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, ayat (4) menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain melalui peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya. Salah satu bentuk pelaksanaan ketentuan tersebut adalah Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, kegiatan pengelolaan obat di fasilitas lain dibatasi pada kegiatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Jenis obat yang dapat dikelola juga dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat yang mengandung Prekursor Farmasi. Dengan demikian, tidak semua jenis obat dapat dikelola oleh fasilitas lain.
Pembatasan tersebut diperkuat melalui Pasal 21 yang melarang fasilitas lain melakukan pengelolaan narkotika, psikotropika, bahan obat, dan/atau obat keras, serta melakukan peracikan dan pengemasan kembali obat, narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor farmasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh obat tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. Terdapat perbedaan kewenangan antara fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang harus dipahami serta diterapkan secara konsisten.
Selain pembatasan jenis obat, Pasal 18 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga melarang fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain melakukan pengadaan serta penyerahan obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Ketentuan ini menjadi aspek penting dalam perlindungan masyarakat karena pengelolaan obat tidak hanya berkaitan dengan legalitas fasilitas, tetapi juga harus menjamin bahwa obat yang diterima masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persoalan selanjutnya adalah bagaimana memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar dipahami dan diterapkan. Regulasi yang jelas tetap membutuhkan pelaksanaan yang efektif, terutama dalam memastikan setiap fasilitas memahami jenis obat yang boleh dikelola, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tanggung jawab pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan obat.
Dari sisi pengawasan, Pasal 11 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta pengelolaan obat di fasilitas lain oleh penanggung jawab masing-masing. Sementara itu, Pasal 12 mengatur pengawasan oleh Kepala BPOM melalui mekanisme rutin dan/atau insidental. Pengawasan rutin dapat dilakukan melalui pemeriksaan laporan dan/atau inspeksi lapangan, sedangkan pengawasan insidental dilaksanakan pada waktu tertentu melalui pemeriksaan oleh petugas.
Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan, pemberian bimbingan teknis, dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan, tetapi juga perlu didukung pembinaan agar fasilitas memahami dan mampu melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Menurut Friska, sosialisasi, pembinaan, dan pemeriksaan yang konsisten perlu berjalan beriringan. Pengawasan yang efektif bukan hanya memastikan adanya kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong penerapan standar pengelolaan obat yang benar dalam praktik. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar menjadi pedoman dalam menjaga keamanan obat yang beredar di masyarakat.
Perhatian terhadap pengelolaan obat juga berkaitan dengan kompetensi pihak yang bertanggung jawab. Pasal 9 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur bahwa pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket harus berada di bawah tanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Tenaga tersebut juga diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan terkait kegiatan pengelolaan obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kegiatan pengelolaan obat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan penanggung jawab dan pelatihan perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan, tanpa terlebih dahulu mengasumsikan bahwa seluruh fasilitas ritel telah memenuhi ataupun melanggar ketentuan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh edukasi yang memadai mengenai perbedaan jenis fasilitas dan jenis obat yang dapat diperoleh di masing-masing tempat. Kemudahan membeli obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain tidak berarti masyarakat dapat memperoleh seluruh jenis obat tanpa memperhatikan ketentuan. Masyarakat tetap perlu memahami aturan penggunaan, dosis, peringatan, serta risiko efek samping obat agar penggunaannya tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Selain itu, akses terhadap obat di fasilitas lain perlu dipahami secara berbeda dengan pelayanan kefarmasian di apotek. Keduanya memiliki ruang lingkup dan kewenangan yang tidak sama. Oleh karena itu, masyarakat tetap perlu memanfaatkan pelayanan tenaga kefarmasian, khususnya ketika membutuhkan informasi, konsultasi, atau penanganan terkait penggunaan obat yang lebih kompleks.
Di sisi lain, evaluasi terhadap penerapan kebijakan ini perlu dilakukan secara objektif. Dampaknya terhadap pelayanan apotek, pola akses masyarakat, serta tingkat kepatuhan fasilitas ritel dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut. Namun, kesimpulan mengenai kerugian usaha, lemahnya pengawasan, maupun meningkatnya risiko penggunaan obat yang tidak tepat harus didukung data dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Sebagai mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan, Friska menilai bahwa pemahaman regulasi merupakan bagian penting dari kompetensi calon tenaga kefarmasian. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami khasiat, dosis, dan efek samping obat, tetapi juga harus mampu memahami dasar hukum, batas kewenangan, serta tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga keselamatan masyarakat. Sikap kritis terhadap suatu kebijakan harus disertai ketelitian dalam membaca peraturan dan kehati-hatian dalam menyampaikan kesimpulan.
Ia berharap penerapan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 didukung pengawasan yang konsisten, pembinaan yang memadai, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan. Evaluasi terhadap pelaksanaannya juga penting agar setiap kendala yang ditemukan di lapangan dapat ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, perluasan akses obat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Keberhasilan suatu kebijakan tidak cukup diukur dari kemudahan masyarakat dalam memperoleh obat, tetapi juga dari konsistensi pengawasan, kepatuhan fasilitas terhadap batas kewenangannya, serta terjaminnya keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar.
REFERENSI
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 320 ayat (6).
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khususnya Pasal 417.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Khususnya Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 21.
Oleh: Friska Hermalia Putri
Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan















