Obat Masuk Minimarket, Pasien Diuntungkan atau Siapa yang Diuntungkan?
KUNINGANSATU.COM,- Perluasan akses obat melalui ritel modern menjadi isu yang perlu dikaji secara kritis, terutama ketika kemudahan memperoleh obat mulai menjangkau fasilitas di luar pelayanan kefarmasian konvensional. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan ini mampu menjamin keselamatan masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan obat?
Kebijakan yang membuka ruang pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket tentu dapat dipandang sebagai upaya memperluas akses masyarakat. Namun, kemudahan akses tidak serta-merta menjamin keamanan penggunaan. Obat bukan sekadar komoditas yang dapat diperlakukan sama dengan barang konsumsi lainnya. Di balik setiap produk obat, terdapat aspek mutu, keamanan, ketepatan penggunaan, dan risiko yang harus dikendalikan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah obat boleh tersedia di ritel modern, melainkan apakah sistem pengawasan dan kompetensi sumber daya manusia yang menyertainya cukup kuat untuk melindungi masyarakat.
Pasal 9: Penanggung Jawab Ada, Kecukupan Kompetensi Perlu Dipastikan
Pasal 9 PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur bahwa kegiatan pengelolaan obat oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket harus berada di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan kepemilikan sertifikat pelatihan terkait kegiatan pengelolaan obat.
Adanya penanggung jawab dan persyaratan pelatihan merupakan bagian dari upaya pengendalian. Namun, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah persyaratan tersebut telah memadai untuk memastikan seluruh aspek pengelolaan obat berjalan sesuai standar.
Pengelolaan obat tidak berhenti pada penataan produk di rak, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, atau pemenuhan ketersediaan barang. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjaga kondisi penyimpanan, mengendalikan mutu, melakukan pencatatan, menangani obat rusak, serta memastikan prosedur pengelolaan dijalankan secara konsisten.
Setiap tahapan memiliki risiko apabila dilakukan tanpa kompetensi yang memadai. Kesalahan penyimpanan dapat memengaruhi mutu obat, sedangkan lemahnya pengawasan dapat menyebabkan obat yang tidak layak tetap tersedia bagi konsumen.
Karena itu, penetapan penanggung jawab tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Hal yang lebih penting ialah memastikan bahwa orang yang diberi tanggung jawab benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai, didukung prosedur operasional yang jelas, serta berada dalam sistem pengawasan yang efektif.
Dalam pelayanan kefarmasian, apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kontribusi tenaga kefarmasian mencakup pengelolaan sediaan farmasi dan, sesuai lingkup kewenangan masing-masing, dukungan terhadap penggunaan obat yang aman dan tepat.
Perluasan tempat penjualan obat semestinya tidak mengaburkan perbedaan antara pengelolaan komoditas dan pelayanan kefarmasian. Keduanya memiliki kebutuhan kompetensi dan tanggung jawab yang tidak sepenuhnya sama.
*Obat Memenuhi Standar, Apakah Penggunaannya Sudah Aman?*
Persoalan keselamatan obat juga tidak dapat diselesaikan hanya dengan memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi ketentuan pengelolaan.
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan kebijakan ini, mengatur pembatasan jenis obat yang dapat diserahkan, ketentuan kemasan terkecil, informasi pada kemasan, serta jumlah obat untuk penggunaan maksimal tiga hari. Ketentuan tersebut juga memuat larangan penyerahan obat yang rusak atau yang keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin.
Pengaturan tersebut penting untuk membatasi risiko. Namun, kepatuhan terhadap standar pengelolaan belum otomatis menjamin konsumen menggunakan obat secara tepat.
Masyarakat memiliki tingkat literasi kesehatan yang beragam. Tidak semua konsumen memahami aturan pakai, kontraindikasi, efek samping, maupun kemungkinan interaksi obat. Sebagian juga mungkin menganggap keluhan yang memerlukan pemeriksaan medis dapat diselesaikan hanya dengan membeli obat secara mandiri.
Sebagai contoh, seseorang dapat memilih obat yang tampak sesuai dengan gejalanya tanpa menyadari bahwa obat tersebut tidak tepat untuk kondisi yang sedang dialami. Risiko juga dapat muncul ketika konsumen menggunakan beberapa obat sekaligus tanpa memahami kandungan atau potensi interaksinya.
Informasi pada kemasan memang menjadi sumber informasi penting, tetapi keberadaannya tidak selalu cukup untuk membantu setiap konsumen mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu, keselamatan penggunaan obat membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar memastikan produk tersedia dan disimpan sesuai standar.
Di sinilah pentingnya mempertimbangkan peran tenaga kefarmasian dalam sistem distribusi dan pelayanan obat. Kompetensi profesional, edukasi, serta kemampuan mengenali kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat.
*Jangan Sampai Kemudahan Menjadi Alasan Menurunkan Standar Perlindungan*
Perluasan akses obat melalui ritel modern tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya bertentangan dengan keselamatan pasien. Kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat apabila dilaksanakan dengan batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Namun, manfaat berupa kemudahan akses tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan kebijakan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perluasan tersebut tidak menimbulkan celah dalam pengendalian mutu, pengawasan petugas, dan perlindungan konsumen.
Implementasi Pasal 9 PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 perlu dievaluasi secara berkala, terutama terkait kecukupan kompetensi penanggung jawab, kualitas pelatihan, kepatuhan terhadap standar penyimpanan, efektivitas pengawasan, serta mekanisme penanganan pelanggaran.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai batas tanggung jawab fasilitas ritel, penanggung jawab pengelolaan obat, dan pihak yang melakukan pengawasan. Kejelasan ini penting agar ketika terjadi penyimpangan, mekanisme pertanggungjawaban tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Evaluasi kebijakan juga perlu mempertimbangkan pengalaman tenaga kefarmasian di lapangan. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam pengelolaan maupun penggunaan obat. Pelibatan tenaga kefarmasian dalam evaluasi implementasi kebijakan dapat membantu memastikan bahwa regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan distribusi, tetapi juga berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan obat harus menempatkan kepentingan pasien sebagai pertimbangan utama. Kemudahan memperoleh obat merupakan salah satu aspek pelayanan kesehatan, tetapi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Jika akses obat semakin diperluas, sistem perlindungannya justru harus semakin diperkuat. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi atau kelancaran distribusi produk, melainkan keselamatan masyarakat sebagai pengguna obat.
Jangan sampai obat semakin mudah dijangkau, tetapi jaminan atas penggunaan yang aman justru semakin jauh.
Oleh : Zidni Hidayah , D3 Farmasi , Universitas Muhammadiyah Kuningan















