Barang Bekas Bongkaran Revitalisasi Jadi Sorotan, Puluhan Kepala Sekolah Disebut Dilaporkan ke Kejaksaan
KUNINGANSATU.COM – Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Kuningan tahun 2026 disebut tengah menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya laporan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan penggunaan barang bekas hasil bongkaran.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi kuningansatu.com, Senin (28/9/2026), barang bekas hasil bongkaran yang disebut sebelumnya telah berstatus dihapuskan diduga kembali digunakan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Informasi tersebut juga menyebut sejumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP diduga turut dilaporkan. Selain kepala sekolah, sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut juga dikabarkan masuk dalam laporan.
Namun, informasi mengenai adanya laporan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Elon Carlan, S.Pd., M.MPd., ketika dikonfirmasi kuningansatu.com mengaku belum menerima tembusan mengenai laporan tersebut.
“Belum ada tembusan,” kata Elon melalui pesan WhatsApp.
Elon juga menyampaikan bahwa para kepala bidang di lingkungan Disdikbud hingga kini belum menyampaikan tembusan kepadanya, ia juga menyatakan akan terlebih dahulu mengecek informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Para kepala bidang belum ngasih tembusan juga. Nanti saya cek,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Kuningan, Surya, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut.
Surya mengatakan belum menerima informasi maupun tembusan mengenai adanya kepala sekolah SD yang disebut dilaporkan.
“Belum ada tembusan. Kemarin infonya yang bongkaran, SMP katanya,” kata Surya.
Ketika kembali ditanya mengenai informasi sejumlah kepala sekolah SD yang disebut dilaporkan, Surya mengatakan pihaknya masih akan mencari informasi lebih lanjut.
“Belum, nanti kita coba cari info,” ujarnya.
Surya menyebut program revitalisasi yang telah berjalan saat ini mencakup 55 sekolah dasar di Kabupaten Kuningan.
“Yang sudah berjalan 55 SD,” katanya.
Informasi yang diterima redaksi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan barang bekas hasil bongkaran dalam pelaksanaan revitalisasi. Status barang, proses penghapusan, serta dasar penggunaan kembali barang tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Begitu pula dengan mekanisme penggunaan barang bekas tersebut dalam pekerjaan revitalisasi, termasuk apakah penggunaannya tercantum dalam perencanaan dan rencana anggaran biaya pekerjaan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan ketika dikonfirmasi kuningansatu.com hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan mengenai informasi tersebut.
Belum diketahui secara resmi apakah laporan tersebut telah diterima, siapa saja pihak yang tercantum dalam laporan, serta sejauh mana proses penanganannya.
kuningansatu.com masih berupaya memperoleh keterangan dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan pihak terkait lainnya.***















