Polemik Memanas! Dadang Abdullah Balik Bersuara Usai Ditegur Secara Hukum
KUNINGANSATU.COM,- Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dilayangkannya surat teguran hukum dari Kuasa Hukum Sdri. TE kepada saya, maka pada kesempatan ini saya menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan dan pihak yang berkepentingan.
Terhadap tuduhan bahwa apa yang saya sampaikan adalah pemberitaan tidak benar dan berbau fitnah, maka perlu saya tegaskan bahwa apa yang saya sampaikan bukanlah kebohongan, melainkan hal yang menjadi pertanyaan besar di tengah warga masyarakat Kuningan. Perlu saya luruskan pula: peristiwa yang saya angkat tidak menyangkut Sdri. TE semata, melainkan juga menyangkut Sdri. RD, Sdri. CS, maupun Sdri. RS. Keempat nama tersebut muncul karena adanya keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, bukan atas kehendak pribadi saya. Ketika banyak warga mendesak agar kebenaran dapat terungkap, hal itu saya sampaikan sebagai wujud penyaluran aspirasi rakyat, dan bukan untuk menyebarkan berita tidak benar ataupun fitnah.
Apabila Sdri. TE yakin tidak bersalah, maka sebagai pejabat publik seharusnya ia membuktikannya secara terbuka, bukan meminta saya mencabut pernyataan tersebut. Demikian pula halnya berlaku bagi Sdri. RD, Sdri. CS, maupun Sdri. RS – apabila masing-masing merasa tidak bersalah, maka jalan yang paling lurus adalah membuktikannya secara terbuka, bukan menuntut keheningan. Mencabut pernyataan sebelum kebenaran terungkap sama saja dengan menutup ruang bagi rakyat yang ingin mengetahui kebenaran.
Surat yang saya kirimkan kepada instansi berwenang bertujuan agar pihak terkait mengetahui adanya keresahan di kalangan masyarakat, bukan untuk menebar kebencian maupun fitnah. Demikian pula permintaan agar saya menyampaikan permohonan maaf tidak dapat saya penuhi, karena hal itu seolah-olah mengakui kesalahan yang belum terbukti terjadi. Saya tidak memiliki alasan untuk meminta maaf atas penyampaian keresahan yang memang dirasakan oleh sebagian warga masyarakat.
Apabila dugaan yang saya sampaikan ternyata keliru, maka dengan sukarela saya akan meminta maaf secara terbuka di tempat yang paling luas. Namun sebaliknya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Sdri. TE, Sdri. RD, Sdri. CS, Sdri. RS, maupun pihak yang menyembunyikan kebenaranlah yang seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Kabupaten Kuningan.
Saya tidak akan mencabut pernyataan ini sebelum kebenaran dibuktikan secara jelas dan transparan. Benar atau salahnya peristiwa ini hendaknya diputuskan oleh instansi yang berwenang, bukan ditentukan sepihak oleh kuasa hukum salah satu pihak.
Apa yang saya lakukan adalah mengajak semua pihak membuktikan kebenaran secara bersama-sama, termasuk melalui ajakan untuk bersumpah di hadapan Kitab Suci Al-Qur’an agar Tuhan Yang Maha Esa menjadi saksi. Ajakan ini saya tujukan kepada seluruh pihak yang namanya tercantum, yaitu Sdri. TE, Sdri. RD, Sdri. CS, maupun Sdri. RS. Namun sangat disayangkan, ajakan tersebut tidak disambut dengan keterbukaan, melainkan dijawab dengan ancaman pidana. Padahal pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada rakyat yang bertanya, bukan melakukan penekanan. Saya yang bertanya tidak seharusnya dinyatakan bersalah lebih dulu, melainkan justru pihak yang enggan menjawab pertanyaan rakyatlah yang patut dipertanyakan.
Menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, serta mencari dan menyebarkan informasi adalah hak konstitusional saya dan setiap warga negara, sesuai Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945. Inilah cara kami menjalankan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Terlebih lagi, peristiwa ini menyangkut perilaku para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dan digaji dari anggaran negara, sehingga sangat wajar apabila kami ingin mengetahui kebenarannya.
Ajakan saya untuk bersumpah demi kebenaran bukanlah perbuatan melanggar hukum, justru itulah jalan yang paling jujur dan lurus. Jika tidak melakukan hal yang dituduhkan, mengapa harus takut bersumpah? Orang yang benar tidak perlu takut kepada siapa pun, selain kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika yakin tidak bersalah, maka terbuka kesempatan untuk membuktikannya bersama kami di hadapan masyarakat dan pihak berwenang.
Terkait undangan pertemuan pada tanggal 25 September 2026, saya tidak menolak untuk hadir. Namun pembuktian kebenaran sebaiknya dilakukan di tempat yang netral, bukan di kantor kuasa hukum salah satu pihak, agar kebenaran dapat terungkap secara adil dan didengar dari kedua sisi. Dan seyogyanya pertemuan tersebut juga melibatkan seluruh pihak yang namanya disebut, yaitu Sdri. RD, Sdri. CS, serta Sdri. RS, agar kebenaran dapat terungkap secara utuh dan menyeluruh.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan: jangan takut menyuarakan kebenaran. Jangan biarkan siapa pun membungkam suara Anda dengan ancaman hukum. Hukum ada untuk melindungi kebenaran, bukan untuk melindungi mereka yang takut terungkap.
Biarlah waktu dan fakta yang menjawab semuanya. Setiap pernyataan yang saya sampaikan siap saya pertanggungjawabkan sepenuhnya, dan segala konsekuensi hukum siap saya tanggung apabila terbukti saya melakukan kesalahan, saya yakin yang benar akan menang, yang salah dan dzholim akan hancur.
Kuningan, 23 September 2026
Oleh : DADANG ABDULLAH , Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP)















