DPRD Kuningan Imbau Anggota Tidak Terlibat Proyek Makan Bergizi Gratis

KUNINGANSATU.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pelaksanaan Proyek Makan Bergizi Gratis yang digagas Badan Gizi Nasional.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 172/782/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E. pada 3 September 2025.

Dalam surat itu, DPRD menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pada badan atau lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD. Hal tersebut diatur dalam Pasal 188 ayat 1 dan 2.

“Untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjamin integritas kelembagaan DPRD, kami menghimbau agar anggota DPRD tidak terlibat dalam Proyek Makan Bergizi Gratis,” tulis himbauan tersebut.

Dengan adanya surat ini, DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. (*)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup