Usai Ramai Diberitakan, Customer Embun Sangga Langit Akhirnya Angkat Bicara
KUNINGANSATU.COM – Ageng Sutrisno, customer Embun Sangga Langit, menyampaikan klarifikasi terbuka terkait perbedaan informasi mengenai komponen pajak dan service charge dalam transaksi yang dilakukannya pada 25-26 Juli 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan General Manager Embun Sangga Langit, Melfi Lenggono, yang dimuat salah satu media pada Senin (3/8/2026). Menurut Ageng, tujuan penyampaian klarifikasi bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan meluruskan informasi berdasarkan pengalaman dan komunikasi yang diterimanya sebagai customer.
Ageng menjelaskan, dokumen transaksi yang diterimanya dari pihak Embun Sangga Langit menjadi dasar pembayaran selama transaksi berlangsung. Ia mengaku tidak pernah menerima dokumen lain yang kemudian dinyatakan sebagai invoice resmi.
“Apabila dokumen yang sebelumnya diberikan kepada customer tersebut dinyatakan bukan invoice resmi, saya meminta penjelasan secara terbuka. Dokumen transaksi mana yang sebenarnya merupakan invoice resmi yang menjadi dasar pembayaran customer pada tanggal 25–26 Juli 2026,” ujar Ageng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, Ageng mengungkapkan bahwa sebelum dan saat transaksi berlangsung, dirinya memperoleh penjelasan dari petugas yang melayani rombongannya, Aris, mengenai komponen biaya yang dikenakan.
Menurutnya, berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp maupun telepon, ia menerima informasi bahwa pajak yang dikenakan sebesar 11 persen, sedangkan service charge sebesar 10 persen.
Namun, pada dokumen transaksi yang diterimanya, rincian mengenai harga pokok, pajak, dan service charge disebut tidak dijelaskan secara terpisah sehingga sulit dipahami sebagai dasar perhitungan pembayaran.
“Bagi customer, transparansi mengenai komponen tersebut merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan jumlah pembayaran yang dibebankan,” katanya.
Ageng juga menyampaikan bahwa hingga 2 Agustus 2026 tidak ada pemberitahuan dari pihak Embun Sangga Langit mengenai adanya kekeliruan informasi terkait pajak maupun service charge.
Baru setelah persoalan tersebut menjadi pemberitaan pada 3 Agustus 2026, ia kembali dihubungi oleh Aris yang, menurut Ageng, menyampaikan bahwa informasi sebelumnya merupakan kekeliruan.
“Dalam komunikasi tersebut dijelaskan bahwa yang benar adalah service charge 11 persen dan pajak 10 persen. Perubahan informasi setelah transaksi berlangsung tentu menimbulkan pertanyaan bagi saya sebagai customer,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ageng meminta penjelasan terbuka mengenai dokumen mana yang merupakan invoice resmi, besaran pajak dan service charge yang sebenarnya dikenakan pada transaksi tersebut, rincian perhitungan harga beserta komponen biaya, hingga alasan terjadinya perbedaan informasi yang diterimanya.
“Saya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tertentu. Saya hanya meminta penjelasan yang konsisten dan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Ageng juga menyoroti pemberitaan yang menyebut Sekretaris PHRI Kabupaten Kuningan, Mike, telah memeriksa bukti transaksi dan menyatakan skema pembebanan biaya di Embun Sangga Langit telah sesuai aturan.
Untuk memastikan informasi tersebut, Ageng mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui Tia, yang disebutnya sebagai pihak yang berkomunikasi dengan media terkait persoalan itu.
Ia menyatakan memperoleh informasi bahwa Mike tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut secara langsung kepadanya.
Karena itu, Ageng menilai perlu ada klarifikasi lebih lanjut mengenai konteks dan sumber pernyataan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penggunaan nama organisasi di luar konteks yang sebenarnya.
Menurut Ageng, persoalan ini pada dasarnya merupakan hubungan antara customer dengan pihak Embun Sangga Langit terkait transaksi yang telah terjadi, sehingga sebaiknya dikembalikan pada fakta-fakta transaksi yang dapat diverifikasi secara objektif.
Ia juga menyatakan terbuka apabila pihak Embun Sangga Langit ingin memperlihatkan dokumen resmi, rincian transaksi, maupun bukti perhitungan sebagai bentuk klarifikasi.
Sebagai penutup, Ageng menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan untuk memperbesar persoalan. Ia hanya berharap informasi mengenai transaksi yang telah dibayarkannya dapat dijelaskan secara jujur, konsisten, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menghargai Embun Sangga Langit sebagai pelaku usaha dan memahami bahwa dalam operasional bisnis dapat terjadi kekeliruan administratif maupun komunikasi. Namun ketika terdapat perbedaan informasi mengenai komponen biaya setelah transaksi berlangsung, customer berhak memperoleh penjelasan yang terang,” pungkasnya.***














