Dana Umat BAZNAS Kuningan Diminta Bisa Diawasi, Bukan Soal Tak Percaya

KUNINGANSATU.COM,- Kabupaten Kuningan masih menghadapi persoalan serius dalam penanggulangan kemiskinan, termasuk keberadaan masyarakat yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan setiap sumber daya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat benar-benar dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata.

Dalam konteks ini, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh BAZNAS memiliki posisi yang sangat strategis. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)»

Ayat tersebut mengajarkan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan manusia harus dilaksanakan dengan adil.

Prinsip ini sangat relevan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dana yang dikelola BAZNAS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat dan hak para mustahik yang harus dipertanggungjawabkan.

Allah SWT juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
(QS. Al-Baqarah: 267)»

Kaitan dengan pengelolaan dana umat harus dilakukan secara amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Di era keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui, berapa dana yang dihimpun, dari mana sumbernya, ke mana disalurkan, berapa biaya pengelolaannya, siapa penerima manfaatnya, serta apa dampak dari program yang dijalankan.

Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan. Justru, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya menjaga amanah.

Transparansi juga tidak berarti membuka identitas pribadi mustahik. Privasi dan martabat penerima bantuan harus tetap dilindungi. Namun, informasi mengenai total penghimpunan, alokasi anggaran, program, jumlah penerima manfaat, realisasi penyaluran, biaya pengelolaan, serta hasil audit semestinya dapat diakses masyarakat secara jelas.

Yang menjadi perhatian dan asumsi publik adalah ketika transparansi hanya sebatas laporan administratif. Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa banyak dana yang terkumpul, tetapi juga ingin mengetahui seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

BAZNAS memiliki posisi strategis dalam menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, semakin besar amanah yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas.

Mengkritik tata kelola bukan berarti mengkritik agama. Meminta transparansi bukan berarti menolak lembaga. Justru kritik dan pengawasan adalah bagian dari menjaga amanah agar tidak disalahgunakan.

Pada akhirnya, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa dana umat telah dikelola dengan baik. Kepercayaan harus dibuktikan melalui data yang terbuka, laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, program yang terukur, dan manfaat yang nyata.

Dana umat adalah amanah. Amanah membutuhkan keterbukaan. Keterbukaan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan harus dibuktikan dengan pertanggungjawaban.


Oleh: Rizal Nurfahrozy (Ketua PMII Kuningan)

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup