Hantaru 2025, Bupati Dian: Pentingnya Penataan Ruang untuk Kepastian Usaha dan Investasi
KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) di halaman Kantor ATR/BPN Kuningan, Rabu (24/9/2025). Acara ini juga menyampaikan sambutan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor ATR/BPN Kuningan atas pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Menurutnya, upaya ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah.
“Dedikasi tulus jajaran ATR/BPN sangat dirasakan masyarakat Kabupaten Kuningan. Pelayanan yang baik menciptakan kepastian hukum dan ruang bagi usaha berkembang,” kata Bupati Dian.
Turut hadir Forkopimda, Pj Sekda, Kepala Kantor Pertanahan, Ketua IPPAT, serta pimpinan bank BUMN dan swasta.
Tema HANTARU tahun ini, “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”, menjadi pengingat bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya bermakna ketika memberi manfaat nyata. Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya kepastian hukum tanah, perlindungan lahan pangan, serta ruang hidup yang aman bagi masyarakat.
Hingga September 2025, pemerintah telah mendaftarkan 123,1 juta bidang tanah, dengan 96,9 juta bidang telah bersertifikat. Transformasi menuju sertifikat elektronik juga terus dilakukan untuk meningkatkan kecepatan layanan dan mencegah praktik mafia tanah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target 2.000 RDTR, 646 peraturan telah diterbitkan, dengan 428 di antaranya sudah terintegrasi ke sistem OSS.
Menteri Nusron menekankan bahwa pembangunan harus adil dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, mulai petani, nelayan, UMKM, hingga masyarakat adat. Reforma Agraria dijalankan melalui penataan aset dan akses, termasuk evaluasi tanah yang dikuasai perusahaan besar agar dapat dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Program perlindungan sawah produktif juga terus diperluas. Saat ini, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah ditetapkan di 8 provinsi dan 150 kabupaten/kota, dengan rencana penetapan tambahan di 12 provinsi dan 186 kabupaten/kota.
Di sisi ekonomi, sektor pertanahan mencatatkan nilai kontribusi Rp645,44 triliun sepanjang Januari–Agustus 2025, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Momentum HANTARU mengingatkan kita bahwa tanah dan ruang hanya memberi manfaat jika dikelola dengan baik. Dari tanah yang terdaftar muncul kepastian hukum, dari sawah terlindungi lahir ketahanan pangan, dan dari ruang yang tertata lahir kepastian usaha serta investasi,” ujar Menteri ATR/BPN dalam sambutan tertulisnya.***















