ATR/BPN Akui Tata Ruang Kuningan, Predikat Hijau Jadi Bukti Keseriusan Pemda
KUNINGANSATU.COM,- Upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Kabupaten Kuningan berhasil meraih kategori Hijau dalam evaluasi nasional pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Predikat tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Kuningan dinilai telah berjalan sesuai ketentuan serta menunjukkan kualitas implementasi yang baik dibandingkan banyak daerah lainnya di Indonesia.
Penghargaan itu disampaikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., saat kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin bersama Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah II, Audrie Winny Cynthiasari, S.T., M.T., serta diikuti sejumlah pemerintah daerah yang sedang menyelesaikan tahapan verifikasi IPPR, yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Nias Barat, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam keterangannya, Agus Sutanto menegaskan bahwa verifikasi IPPR merupakan bagian penting dalam proses penyusunan maupun revisi rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurutnya, revisi tata ruang tidak boleh dijadikan sarana untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang. Karena itu, proses verifikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas keberhasilannya masuk kategori Hijau. Capaian tersebut dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memahami regulasi sekaligus menerapkan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pada kesempatan itu diwakili Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang hadir bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) sebagai bentuk komitmen menyelesaikan tahapan verifikasi revisi RTRW.
Dalam sambutannya, Tuti menjelaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang telah dilakukan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN. Berbagai dokumen pendukung, mulai dari permohonan verifikasi, kajian teknis hingga kelengkapan administrasi lainnya, telah dipenuhi sebagai syarat penyelesaian proses revisi RTRW.
Ia menyebut penandatanganan berita acara verifikasi menjadi momentum penting karena revisi RTRW Kabupaten Kuningan telah dinantikan selama kurang lebih 15 tahun.
“Keikutsertaan kami merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menuntaskan proses verifikasi melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan,” ujar Tuti.
Lebih lanjut, Tuti mengungkapkan bahwa proses akhir revisi RTRW mulai memberikan dampak positif terhadap iklim investasi daerah. Sejumlah investor dari luar daerah mulai menunjukkan minat untuk menanamkan modal di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, peluang investasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Selain mendorong investasi, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menegaskan komitmennya menjaga kawasan lindung dan daerah resapan air. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang terus diperkuat melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang secara rutin melakukan koordinasi lintas perangkat daerah setiap bulan guna memastikan setiap potensi pelanggaran dapat segera ditangani.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, meningkatkan kepastian hukum bagi investor, serta mendorong pembangunan yang selaras dengan prinsip ekonomi hijau.
“Ruang Kabupaten Kuningan adalah warisan bersama. Karena itu, penegakan aturan tata ruang bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan serta masa depan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutup Tuti.
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Ellen238
https://shorturl.fm/hlQFo
















