BPK Soroti Temuan Berulang di Keuangan Pemkab Kuningan, Utang dan Kas Belum Tertib!
KUNINGANSATU.COM,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2023 dan semester pertama tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 Nomor 48B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 serta LHP atas Kinerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 Nomor 6/LHP/XVIII.BDG/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
BPK menyatakan bahwa berdasarkan penyajian akun-akun pada laporan keuangan tersebut, hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan adanya sejumlah permasalahan yang antara lain terkait dengan penganggaran, pelaksanaan pendapatan dan belanja, serta pengelolaan kas dan kewajiban jangka pendek yang belum memadai. Atas hal itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Kuningan menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan (APBD-P) dengan memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah secara rasional, serta kewajiban membayar utang jangka pendek dengan memprioritaskan pembayaran utang jangka pendek tersebut.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Kepala BPKAD diminta menyusun peta jalan (roadmap) pelunasan utang belanja sebesar Rp272.454.140.741,37 (dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh satu koma tiga puluh tujuh rupiah) dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp5.487.569.862,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
BPK juga meminta agar ditetapkan kebijakan mekanisme penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang berfungsi untuk mengendalikan pengeluaran atau belanja daerah, serta memastikan SPD diterbitkan berdasarkan ketersediaan kas daerah dan jadwal pembayaran pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam DPA SKPD. Selain itu, BPK menginstruksikan agar saldo kas yang ditetapkan penggunaannya sebesar Rp188.438.785.550,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) segera dipulihkan dan digunakan hanya sesuai peruntukan.
Kebijakan lain yang direkomendasikan BPK meliputi penyusunan strategi rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan belanja daerah, serta penguatan kinerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama SKPD dalam menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang terukur dan rasional. BPK mencatat bahwa Bupati Kuningan telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan TAPD, Kepala BPKAD, dan Kepala Bappenda untuk melaksanakan hasil pemeriksaan BPK, namun tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi.
Sementara itu, dalam LHP atas Kinerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BPK menilai masih terdapat persoalan terkait penganggaran penerimaan daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tidak terukur secara rasional serta pengelolaan kas daerah yang belum optimal untuk mendanai belanja daerah. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Kuningan mengatur mekanisme penyusunan anggaran pendapatan yang sesuai dengan rumusan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan hasil pendataan, kajian potensi, tren pendapatan, dan asumsi makro ekonomi.
Selain itu, BPK meminta agar TAPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD dalam menyusun anggaran penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan Transfer Antar Daerah. TAPD juga diminta agar lebih cermat dalam mengkaji, membahas, dan menyusun APBD dan APBD Perubahan sesuai kemampuan keuangan daerah dan sumber dana yang akurat.
BPK menyatakan bahwa hingga laporan ini disusun, seluruh rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Bupati Kuningan. Hasil pemeriksaan atas proses penganggaran dan pelaksanaan pendapatan serta belanja tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa beberapa permasalahan masih berulang dan memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.***















