Skandal Korupsi Bank BJB Kantor Cabang Kuningan: Tersangka Ditahan, Rumah Digeledah, Kerugian Rp9,475 Miliar
KUNINGANSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, resmi menetapkan Resa Madya Prasmala (RMP), 32 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Kuningan. Penetapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
RMP merupakan pegawai bank dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager Priority Banking, posisi yang membuatnya memiliki akses langsung terhadap rekening nasabah prioritas. Kejaksaan menyebut, dari posisinya inilah ia memanfaatkan kelemahan sistem internal bank untuk menjalankan modus penipuan yang berlangsung bertahun-tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tersangka telah dipanggil secara patut dan hadir kooperatif dalam pemeriksaan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Brian.
Penahanan terhadap tersangka menunjukkan keseriusan Kejari Kuningan dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan keuangan publik ini. Apalagi, Bank BJB merupakan BUMD yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Dengan status itu, kerugian yang ditimbulkan otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Publik menyambut penetapan tersangka ini dengan penuh perhatian. Bagi banyak pihak, langkah Kejari Kuningan menjadi awal penting untuk membuka tabir praktik fraud yang sudah berlangsung sejak 2019, sekaligus menguji integritas lembaga perbankan daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Penggeledahan Dua LokasiTak lama setelah penetapan tersangka, Kejari Kuningan bergerak cepat melakukan penggeledahan. Pada Kamis sore sekitar pukul 14.30 WIB, tim penyidik mendatangi rumah pribadi RMP di kawasan Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pengurus RT serta perangkat desa setempat.
Sebanyak tujuh petugas kejaksaan dikerahkan dalam operasi tersebut. Untuk menjaga transparansi, setiap tahapan penggeledahan dicatat dalam berita acara, sementara garis pengaman dipasang di lokasi setelah penyidik meninggalkan tempat. Prosedur ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa setiap langkah aparat dijalankan sesuai aturan hukum.
Selain rumah pribadi RMP, penggeledahan juga dilakukan di satu titik lain yang diduga terkait kasus ini. Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, mengonfirmasi hal tersebut.
“Ada dua lokasi yang kami geledah. Detail hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut di kantor kejaksaan,” ujarnya.
Meski belum merinci temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah itu penting untuk memperkuat bukti yang sudah ada.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan tidak ada celah yang terlewat,” kata Brian Kukuh Mediarto.
Penggeledahan menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak main-main. Aparat hukum berupaya menelusuri seluruh jejak digital maupun fisik dari aliran dana hasil kejahatan, dengan harapan menemukan bukti tambahan yang bisa menyeret pihak lain yang mungkin terlibat.
Modus Penipuan Program Fiktif
Penyidik Kejari Kuningan mengungkap bahwa modus kejahatan yang dijalankan tersangka cukup rapi dan memanfaatkan celah kepercayaan nasabah. RMP menawarkan program investasi fiktif bernama “Gebyar Tanda Mata” kepada 17 nasabah prioritas. Program ini menjanjikan cashback besar dengan tenor 1 hingga 3 bulan.
Nasabah yang tergiur kemudian diminta menandatangani slip penarikan kosong. Slip itu digunakan RMP untuk menarik dana dari rekening utama para nasabah. Seolah-olah dana tersebut dipindahkan ke rekening khusus program “Gebyar Tanda Mata”, padahal faktanya rekening tersebut tidak pernah ada.
Selama enam tahun, dari Maret 2019 hingga Mei 2025, tersangka tercatat melakukan 72 transaksi penarikan dengan nilai total Rp14,625 miliar. Dana hasil penarikan tidak masuk ke produk bank apa pun, melainkan dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan oleh RMP.
Untuk menutupi aksinya, RMP tetap memberikan cashback kepada nasabah sesuai janji. Total cashback yang dibayarkan mencapai Rp5,15 miliar. Strategi ini membuat nasabah percaya bahwa program investasi tersebut berjalan normal, sehingga penipuan tidak cepat terdeteksi.
Modus ini akhirnya terbongkar setelah beberapa nasabah mencoba mencairkan dana yang dijanjikan. Saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak pernah memiliki rekening program khusus. Dari sinilah kecurigaan muncul dan audit internal dilakukan oleh Bank BJB Kantor Cabang Kuningan.
















