KJPP Totok Wasito dan Kampianus Ditunjuk Appraisal Tunjangan DPRD Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan terus bergerak maju. Dari data yang terpublikasi di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kuningan, dua proses appraisal untuk penentuan nilai tunjangan, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, kini telah masuk tahap penandatanganan kontrak.

Pada tahap ini, pemerintah daerah melalui mekanisme pengadaan menunjuk dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berbeda untuk melakukan penilaian. Tunjangan transportasi akan dinilai oleh KJPP Totok Wasito dan Rekan, sementara untuk tunjangan perumahan dipercayakan kepada KJPP Kampianus dan Rekan.

Keduanya akan menjadi ujung tombak dalam menentukan dasar perhitungan nilai yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan regulasi turunan Perbup. Proses ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum penetapan final kebijakan hak keuangan dan administratif DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Jum’at (22/5/2026) membenarkan bahwa proses tersebut tengah berjalan sesuai mekanisme. Ia menegaskan bahwa pengurusan tunjangan DPRD merupakan bagian dari hak anggota dewan yang tetap harus ditempuh melalui prosedur resmi dan transparan.

“Semaksimal mungkin kita tempuh sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Terkait penggunaan dua KJPP yang berbeda, Guruh menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk memastikan proses appraisal berjalan lebih fokus dan mendalam di masing-masing objek penilaian. Dengan pembagian tugas tersebut, diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih detail, benar-benar berbasis kondisi lapangan dan tidak tumpang tindih.

“Agar lebih fokus saja dan benar-benar turun ke masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Guruh juga menegaskan komitmen transparansi dalam proses ini. Ia menyebut, hasil appraisal nantinya tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga akan dipaparkan secara terbuka kepada publik, termasuk penjelasan metodologi dan dasar perhitungan nilai yang dihasilkan.

“Nanti akan kita undang semua rekan-rekan, biarkan nanti pihak KJPP yang menjelaskan nilai yang didapat dan dasar-dasarnya,” ucapnya.

Dengan masuknya tahap kontrak dan keterlibatan KJPP independen, proses penyusunan Perbup tunjangan DPRD Kuningan kini memasuki fase yang lebih teknis, yang menjadi penentu arah kebijakan sebelum akhirnya difinalisasi dalam regulasi daerah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Tutup