Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Cikondang, 36 Adegan Direkonstruksi
KUNINGANSATU.COM – Suasana di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026), kembali dibuat pilu. Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sebelumnya menghebohkan warga.
Dalam proses rekonstruksi itu, tersangka berinisial WS (20) memperagakan langsung sebanyak 36 adegan, mulai dari proses melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya hingga momen ketika bayi tersebut dibuang ke aliran Sungai Cikondang.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan aparat kepolisian serta tim penyidik. Setiap adegan diperagakan secara rinci guna mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan di lapangan.
“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan itu sontak mengundang perhatian masyarakat dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kuningan, polisi kemudian mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono sebelumnya menyampaikan, tersangka diduga sengaja menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi lingkungan yang sepi. Tersangka disebut melahirkan tanpa bantuan siapa pun.
“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan dokter forensik memperkuat dugaan bahwa bayi itu masih dalam keadaan hidup ketika dibuang ke sungai. Polisi juga mengungkap usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
















