Wali Murid Rasa “DPO”, Upload Menu MBG Berujung Dicari Komite dan SPPG

KUNINGANSATU.COM – Sebuah pesan broadcast WhatsApp yang beredar di grup orang tua siswa kelas 1 hingga 5 SD Negeri 17 Kuningan, Rabu (22/4/2026), memicu perhatian publik. Dalam pesan tersebut, pihak komite kelas meminta kerja sama seluruh orang tua untuk menelusuri pihak yang mengunggah dokumentasi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke media sosial.
Broadcast yang diduga berasal dari internal komite sekolah itu menyebutkan bahwa unggahan menu MBG awalnya dibagikan melalui grup WhatsApp, kemudian berkembang menjadi status pribadi hingga menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Dalam pesan tersebut juga disampaikan bahwa penanggung jawab MBG di sekolah mendapat teguran dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cijoho. Teguran itu diduga berkaitan dengan beredarnya dokumentasi pembagian MBG di ruang publik digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, SPPG Cijoho diduga menerima Surat Peringatan Pertama dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Peringatan tersebut disebut-sebut dipicu oleh adanya unggahan orang tua siswa terkait menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di lapangan.
Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan orang tua. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan adanya permintaan penelusuran tersebut.
“Kami jadi takut. Mungkin niatnya hanya berbagi, tapi sekarang malah seperti dicari-cari. Serasa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan keterangan resmi pemerintah pusat, unggahan menu MBG di media sosial pada dasarnya tidak dilarang. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang masyarakat memposting menu MBG.
“Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG di medsos,” ujar Dadan Hindayana, dikutip dari situs resmi Badan Gizi Nasional, 2 Maret 2026.
Ia bahkan menyebut partisipasi publik melalui media sosial sebagai bagian dari pengawasan bersama.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” kata Dadan Hindayana, dikutip dari Antara, 2 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah juga telah mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut masyarakat dapat dipidana karena mengunggah menu MBG adalah tidak benar.
“Klaim bahwa BGN akan mempidanakan orang tua yang memposting menu MBG di media sosial adalah tidak benar,” dikutip dari klarifikasi hoaks Kementerian Komunikasi dan Digital RI, awal Maret 2026.
Dinamika ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman antara kebijakan di tingkat pusat yang mendorong transparansi dan praktik di lapangan yang cenderung lebih berhati-hati terhadap penyebaran dokumentasi di media sosial.
Pihak komite melalui broadcast tersebut meminta kerja sama orang tua untuk mengidentifikasi sumber unggahan guna kepentingan klarifikasi internal. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pencarian terhadap pihak pengunggah di tengah kebijakan yang secara nasional tidak melarang aktivitas tersebut.
Akibat kejadian ini, pihak sekolah disebut harus menerima konsekuensi berupa perubahan mekanisme distribusi MBG. Dalam broadcast tersebut dijelaskan bahwa pada pembagian berikutnya, orang tua atau komite yang mengambil makanan diwajibkan membawa wadah sendiri dari rumah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah, komite, SPPG Cijoho, SPPI, Satgas P3MBG maupun Badan Gizi Nasional terkait polemik ini serta aturan publikasi program MBG kepada masyarakat.***

















