Wabup Tuti Beri Peringatan! Pembangunan di Kuningan Tak Boleh Langgar Aturan

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan pembangunan di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak melanggar tata ruang, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) Tahun 2026 di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Bupati Kuningan, Kamis (5/11/2026).

Dalam rapat yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, Tuti menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan investasi dan pembangunan. Mulai dari ketidakjelasan status lahan, kepatuhan perizinan bangunan, persoalan lingkungan, hingga lemahnya koordinasi pengawasan di tingkat wilayah.

Menurutnya, investasi memang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kemudahan yang diberikan kepada investor harus tetap diimbangi dengan pengawasan yang jelas dan terukur.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Tuti.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tuti menyinggung adanya perbedaan informasi mengenai status lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik di wilayah Cieurih. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun kerugian bagi investor di kemudian hari.

Ia meminta perangkat daerah teknis memastikan kejelasan status tata ruang dan lahan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.

“Jangan sampai investor sudah mendapatkan informasi bahwa lahannya tidak masuk kawasan LSD, tetapi setelah dikoordinasikan dengan BPN ternyata masih masuk kawasan yang dilindungi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, pengawasan terhadap dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Termasuk pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelesaian persoalan menara telekomunikasi, penataan kabel jaringan, hingga kepastian kepemilikan lahan dalam pengembangan perumahan di Desa Citapen.

Tuti juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam setiap pembangunan, termasuk penambahan bangunan di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, perizinan bangunan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat.

“Setiap bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, harus memperhatikan ketentuan perizinannya. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta tidak menjadikan proses perizinan sebagai hambatan bagi pelaku usaha. Pelayanan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan responsif.

Tuti meminta perangkat daerah segera memberikan informasi apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam pengajuan izin. Pemohon tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kepastian mengenai perkembangan permohonannya.

“Kalau ada kekurangan persyaratan, jangan menunggu pemohon bertanya. Segera sampaikan apa yang harus dilengkapi. Kita harus proaktif, karena ini juga berkaitan dengan pemasukan PAD bagi Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Tim Wasdal juga diminta membangun koordinasi hingga tingkat desa. Dengan begitu, setiap persoalan pembangunan dan aktivitas usaha dapat teridentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, menjelaskan rapat koordinasi tersebut difokuskan pada pemetaan kondisi faktual pembangunan dan kegiatan usaha di masing-masing kecamatan.

Erni menyebutkan, sepanjang 2026 koordinasi Tim Wasdal telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Salah satunya berlangsung pada 7 September 2026 di Kecamatan Cipari.

Dalam pertemuan kali ini, perwakilan kecamatan diminta menyampaikan hasil pendataan melalui formulir yang nantinya menjadi bahan evaluasi serta koordinasi dengan perangkat daerah teknis.

Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan antara lain ketidakjelasan perizinan bangunan dan kegiatan usaha, persoalan lingkungan dan infrastruktur, serta belum optimalnya pengawasan dan pertukaran informasi antarperangkat daerah.

“Pengawasan bukan untuk mempersulit usaha ataupun menghambat investor, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” jelas Erni.

Melalui penguatan fungsi pengawasan tersebut, Pemkab Kuningan berharap aktivitas investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi berjalan sesuai ketentuan, menjaga kelestarian lingkungan, membuka peluang kerja, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup