PRESIDEN MAU DITILANG?
KUNINGANSATU.COM,- Ketika yang Disadap Bukan Lagi Rakyat Biasa, Ada yang menarik dari negeri ini. Biasanya rakyat yang berurusan dengan polisi. Kali ini, justru Presiden yang menjadi sasaran penyadapan.
Kalau rakyat disadap, mungkin urusannya dianggap biasa. Tetapi kalau nomor telepon Presiden ikut masuk dalam daftar penyadapan ilegal, tentu ceritanya menjadi berbeda.
Pertanyaannya sederhana, sebenarnya siapa yang sedang mengawasi siapa?
Kasus ini bukan perkara kecil. Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Bahkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan perbuatannya mencakup penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik.
Pemerintah sendiri menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan negara.
Nah, di sinilah kita perlu berhenti sejenak.
Jangan-jangan yang sedang kita saksikan bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Jangan-jangan ada persoalan yang lebih besar, yang belum sepenuhnya terbuka ke hadapan publik.
Sebab, dalam politik, informasi adalah kekuatan. Mengetahui percakapan seseorang bisa menjadi alat untuk membaca langkah, mengukur kekuatan, menyusun strategi, bahkan memengaruhi keputusan.
Apalagi jika yang menjadi sasaran adalah kepala negara.
Tentu saja, penyadapan belum otomatis berarti kudeta. Belum ada bukti terbuka yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan operasi penggulingan kekuasaan. Tetapi dugaan adanya agenda tersembunyi layak diuji secara serius oleh aparat penegak hukum.
Jika penyadapan itu ternyata merupakan bagian dari sebuah operasi untuk melemahkan Presiden, kita sedang berbicara tentang persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran privasi.
Kudeta tidak selalu dimulai dengan suara tank, sepatu lars, atau pasukan yang mengepung istana. Dalam sejarah politik, perebutan kekuasaan juga bisa diawali dengan permainan informasi, penguasaan jaringan, pembentukan tekanan, dan upaya melumpuhkan kepercayaan terhadap pusat kekuasaan.
Namun, semua itu tetap harus dibuktikan. Jangan sampai kecurigaan berubah menjadi vonis sebelum fakta berbicara.
Ada satu hal yang lebih penting yaitu negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum berubah menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.
Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan untuk mengawasi Presiden dan tokoh-tokoh lain, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Dan kalau ternyata ditemukan agenda perebutan kekuasaan di baliknya, publik berhak mengetahui siapa yang merancang, siapa yang menjalankan, dan apa tujuan akhirnya.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang Presiden. Yang dipertaruhkan adalah ketertiban konstitusi dan keselamatan demokrasi.
Lucunya, di tengah semua itu, muncul pertanyaan yang agak nakal:
Jadi, siapa sebenarnya yang mau menilang Presiden?
Presiden yang disadap, atau mereka yang merasa punya kewenangan untuk mengawasi Presiden tanpa aturan?
Kalau ini hanya soal tilang, jangan sampai ternyata ada yang sedang merancang perjalanan menuju istana melalui jalan yang tidak semestinya.
Dan jika benar ada skenario besar yang berhasil dibongkar sebelum mencapai tujuannya, sejarah mungkin akan mencatatnya sebagai sebuah operasi yang gagal.
Tetapi sebelum sejarah menulis kata kudeta, biarkan hukum lebih dahulu membuka seluruh faktanya.
Sebab, dalam negara hukum, kecurigaan boleh menjadi awal penyelidikan. Tetapi kebenaran tetap harus menjadi akhir pembuktian.
Oleh : Dadan Satyavadin ,Pemerhati Kebijakan Publik















