Pemkab Kuningan Buka Karpet Merah Investor, 295 Aset Daerah Jadi Incaran
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai membuka peluang investasi melalui optimalisasi aset daerah. Sebanyak 295 aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan disiapkan untuk ditawarkan kepada investor melalui forum Kuningan Investment Summit 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan pembukaan Kuningan Investment Summit 2026 oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Kopi Botanika, Jalan Boenoet Lembur Kuring, Puncak Cigugur, Rabu (4/11/2026).
Forum yang digagas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang selama ini belum produktif.
Bupati Dian mengatakan, aset milik pemerintah daerah semestinya tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi. Terlebih, pemeliharaan aset yang tidak dimanfaatkan justru berpotensi menambah beban anggaran daerah.
“Jujur saja, aset itu kalau tidak diberdayakan menjadi beban. Merawat dan menjaganya membutuhkan dana, yang akhirnya kembali menggerus APBD. Saya ingin aset-aset daerah ini bisa dimanfaatkan sehingga menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah,” ungkap Dian.
Menurutnya, optimalisasi aset menjadi peluang untuk meningkatkan PAD tanpa harus terus mengandalkan kenaikan pajak maupun retribusi masyarakat.
Berbagai aset yang ditawarkan memiliki potensi pemanfaatan cukup beragam. Mulai dari lahan pertanian, peternakan, perkebunan, kawasan wisata, bangunan, hingga peluang usaha di sektor perhotelan dan kuliner.
Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema sewa, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun Bangun Guna Serah (BGS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Dian berharap forum investasi tersebut dapat mempertemukan pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, dan Bandung.
Ia bahkan memperkirakan, apabila 30 persen dari ratusan aset yang ditawarkan berhasil dikerjasamakan, potensi pendapatan yang dihasilkan akan cukup besar.
“Kalau dari ratusan aset itu 30 persen saja bisa dikerjasamakan, mudah-mudahan sudah menghasilkan nilai yang cukup besar. Dampaknya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan, menyerap tenaga kerja lokal, dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memberikan kepastian kepada calon investor, Bupati memastikan aset yang ditawarkan telah melalui proses inventarisasi, kurasi, dan verifikasi. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata ruang serta aspek legalitas masing-masing aset.
Dengan demikian, investor dapat mengetahui secara jelas lokasi, peruntukan, serta peluang pemanfaatan aset yang diminati. Pemkab Kuningan juga menyatakan siap membantu calon investor dalam memahami proses perizinan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimpun sekitar 1.270 aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 528 aset tidak digunakan untuk pelayanan publik. Setelah dilakukan pemetaan lebih lanjut, ditemukan 295 aset yang masih kosong dan belum dimanfaatkan.
“Ini yang kemudian kita dorong agar bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” terang Deden.
Untuk mempermudah calon investor mendapatkan informasi, BPKAD juga telah menyiapkan katalog aset digital melalui platform jagaaset.kuningankab.go.id.
Melalui katalog tersebut, calon investor dapat mengakses informasi mengenai lokasi aset, luas tanah, nomor sertifikat, batas lahan, hingga peta digital yang terhubung dengan Google Maps. Informasi mengenai potensi dan prospek pemanfaatannya juga disediakan dalam platform tersebut.
Deden menjelaskan, calon investor dapat mengakses katalog tersebut kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Dari sisi mekanisme, pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui sistem sewa maupun bentuk kerja sama lainnya. Khusus untuk sewa, tarifnya mengacu pada peraturan daerah sehingga tidak ditentukan secara sepihak. Sementara penilaian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Deden mencontohkan keberhasilan kerja sama pemanfaatan kawasan Botanika. Kawasan yang sebelumnya membutuhkan biaya pemeliharaan rutin dari pemerintah daerah itu kini justru mampu memberikan kontribusi pendapatan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Kuningan memperoleh sekitar Rp1,6 miliar per tahun dari komponen sewa, pembagian keuntungan, pajak, dan pendapatan lainnya.
Selain mendapatkan pemasukan, pemerintah daerah juga tidak lagi harus menanggung biaya pemeliharaan kawasan karena telah menjadi tanggung jawab pihak yang bekerja sama.
“Kalau dulu kita harus memelihara tanah ini, sekarang dipelihara oleh pihak yang bekerja sama dan pemerintah daerah mendapatkan pendapatan. Bahkan, ketika usaha semakin berkembang, potensi sharing profit untuk pemerintah daerah juga semakin besar,” jelasnya.
Secara keseluruhan, PAD yang diperoleh Pemkab Kuningan dari pemanfaatan aset daerah melalui pihak ketiga saat ini tercatat sekitar Rp12 miliar per tahun.
Ke depan, BPKAD menargetkan sedikitnya 50 persen dari aset yang ditawarkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui kerja sama dengan investor.
Deden menegaskan, optimalisasi tersebut tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik. Aset yang masih dibutuhkan pemerintah maupun masyarakat tidak akan dialihkan untuk kepentingan komersial.
Melalui Kuningan Investment Summit 2026, Pemkab Kuningan berharap aset-aset yang selama ini belum produktif dapat menjadi sumber pendapatan baru, menarik investasi, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Upaya ini sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kuningan tanpa terus membebani APBD dengan biaya pemeliharaan aset yang tidak dimanfaatkan.















