Supremasi Hukum Diuji, Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Kuningan Terang di Depan Mata

KUNINGANSATU.COM,- Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Agus Ebreg, Selasa (20/1/2026) menyoroti keras dugaan pelanggaran pemanfaatan debit air oleh sejumlah perusahaan swasta dan BUMD di Kabupaten Kuningan yang terungkap dalam agenda rapat Forkopimda dan inspeksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada Senin (19/1/2026) di sejumlah mata air di kawasan TNGC.
Agus Ebreg menyampaikan bahwa dirinya mengikuti secara langsung rapat Forkopimda melalui siaran langsung yang beredar di sejumlah media. Dalam rapat tersebut, Bupati Kuningan menyampaikan adanya fakta bahwa beberapa perizinan perusahaan pengelola air belum sepenuhnya tuntas. Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak bagian hukum yang menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki izin, meskipun sebagian di antaranya sedang dalam proses perpanjangan.
“Yang menjadi persoalan serius bukan sekadar izin ada atau tidak, tapi apakah operasional yang berjalan itu masih sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait debit air,” ujar Agus Ebreg.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak swasta menyatakan bahwa tidak terjadi pengambilan debit air secara berlebihan. Namun, pernyataan itu tidak berhenti di ruang rapat. Forkopimda bersama Bupati, Kapolres, jajaran SKPD, PDAM, serta pihak perusahaan kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi faktual.
“Hasil pengecekan lapangan sangat mencengangkan. Fakta di lapangan menunjukkan debit air yang keluar jauh dari apa yang disampaikan dalam rapat,” tegasnya.
Agus Ebreg menilai, temuan lapangan tersebut menjadi bukti kuat adanya indikasi pelanggaran, terlebih proses pengecekan itu turut disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta diliput oleh sejumlah media.
Ia menegaskan bahwa dalam satu lokasi terdapat beberapa perusahaan, baik swasta maupun BUMD, yang disinyalir mengambil debit air melebihi ketentuan yang berlaku. Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Ini disaksikan publik. Debit airnya secara kasat mata sudah jauh dari barometer yang diatur. Maka masyarakat berhak menuntut supremasi hukum ditegakkan seadil-adilnya,” kata Agus.
Agus Ebreg juga mengingatkan bahwa air merupakan sumber daya strategis yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Air itu untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya kantong segelintir pihak, baik swasta maupun BUMD,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Kuningan untuk bersikap tegas, terlebih pelanggaran tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya. Menurut Agus, kehadiran aparat penegak hukum di lokasi semestinya menjadi titik awal penegakan hukum yang lurus dan transparan.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan kejelasan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan, termasuk status izin yang disebut masih dalam proses perpanjangan.
“Publik perlu penjelasan. Sampai sejauh mana proses perpanjangan izin itu? Apakah operasional boleh berjalan sambil izin diperpanjang? Ke mana aliran manfaat ekonominya? Apakah bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku atau justru dibiarkan?” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Agus Ebreg menyampaikan apresiasi kepada pihak yang berani membuka fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa pengungkapan kondisi nyata debit air tersebut telah membuka tabir yang selama ini dianggap sepele, namun dampaknya sangat besar bagi kepentingan publik.
“Bahkan Bupati sendiri mempertanyakan kenapa data di ruang rapat berbeda jauh dengan fakta lapangan. Itu menunjukkan ada masalah serius yang tidak boleh ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Agus menegaskan, masyarakat Kabupaten Kuningan kini menanti satu hal penting yakni tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu dalam pengelolaan sumber daya air.***


















