Skandal Etik DPRD Kuningan Terbongkar, FMPK Desak Sanksi Tegas

KUNINGANSATU.COM – Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 23 April 2026, jauh dari sekadar forum seremonial penyaluran aspirasi. Pertemuan itu justru menjadi ruang terbukanya kembali persoalan lama berupa krisis moral yang berulang di tubuh legislatif daerah, tanpa penyelesaian tegas yang mampu menciptakan efek jera.
Sejak awal, absennya unsur pimpinan DPRD lainnya, Badan Kehormatan BK, serta komisi terkait sudah menimbulkan tanda tanya serius. Padahal isu yang dibawa FMPK bukan perkara administratif biasa, melainkan dugaan pelanggaran etik berat oleh seorang anggota dewan yang ironisnya berasal dari BK, lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral institusi.
Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, secara lugas memaparkan dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD berinisial S dari Fraksi Golkar. Ia menyebut adanya dugaan hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan, dengan tanggung jawab yang baru muncul setelah kasus tersebut menjadi konsumsi publik.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut integritas pejabat publik,” tegas Luqman.
Pernyataan ini menyoroti satu hal krusial bahwa ketika tanggung jawab muncul bukan dari kesadaran etik melainkan tekanan sosial, maka yang terjadi bukanlah moralitas, melainkan keterpaksaan.
Lebih dalam, kritik FMPK menyasar akar persoalan berupa konflik moral dalam tubuh Badan Kehormatan itu sendiri.
“Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain dalam pelanggaran,” ujar Luqman.
Pertanyaan ini tidak hanya bernada retoris, tetapi mencerminkan krisis kepercayaan yang lebih luas bahwa masalah etik di DPRD Kuningan bukan lagi insidental, melainkan telah menjadi persoalan struktural.
Nada kritis juga datang dari Mas Karyo, anggota FMPK, yang menolak penyelesaian kasus melalui pernikahan semata. Menurutnya praktik menikahkan masalah justru berpotensi menjadi legitimasi diam-diam atas pelanggaran.
“Pernikahan adalah tanggung jawab sosial, tapi tidak menghapus pelanggaran etik sebagai pejabat publik,” tegasnya.
Jika pola ini dibiarkan, maka DPRD secara tidak langsung sedang menciptakan preseden bahwa pelanggaran bisa diselesaikan secara personal tanpa konsekuensi jabatan.
Sorotan paling tajam disampaikan Syifa Linawati dari Srikandi FMPK, yang mengangkat dimensi perlindungan perempuan. Ia menilai pola yang terjadi menunjukkan ketimpangan kuasa yang berulang, di mana perempuan menjadi pihak yang dirugikan sementara pelaku tetap berada dalam posisi aman secara struktural.
“Ini bukan kejadian pertama, dan polanya sama, perempuan diperlakukan seenaknya, seolah tidak ada konsekuensi serius,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik, bukan sekadar kelalaian individu.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, mencoba menjelaskan posisi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etik harus melalui mekanisme formal, termasuk adanya laporan resmi ke Badan Kehormatan.
“Ketua DPRD tidak bisa serta-merta memvonis,” ujarnya.
Namun penjelasan tersebut justru menegaskan dilema klasik birokrasi ketika prosedur formal menjadi tameng sementara rasa keadilan publik menuntut respons cepat dan tegas.
Ketika pelanggaran sudah terang di ruang publik tetapi lembaga tetap menunggu laporan formal, kesan yang muncul bukan kehati-hatian, melainkan kelambanan bahkan defensif.
Nuzul juga mengakui keterbatasan DPRD dalam menjatuhkan sanksi yang tidak sekuat institusi seperti TNI atau Polri. Sanksi terberat menurutnya hanya bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu seperti pengunduran diri atau keputusan partai politik.
Pernyataan ini secara implisit memindahkan pusat tanggung jawab ke partai. Dengan demikian, integritas pejabat publik tidak sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme etik internal DPRD, melainkan oleh komitmen politik partai terhadap kadernya.
Di sinilah letak persoalan mendasar yang kembali mengemuka. Ketika pelanggaran etik tidak berujung pada konsekuensi struktural yang tegas, maka pesan yang diterima publik menjadi jelas bahwa pelanggaran masih bisa dinegosiasikan selama dapat dirapikan secara sosial dan politik.
Audiensi ini pada akhirnya bukan hanya ruang kritik, tetapi juga cermin kegagalan sistem dalam menjaga marwah etik pejabat publik. FMPK datang dengan tuntutan ketegasan, DPRD menjawab dengan batasan prosedur. Di antara keduanya, publik masih menunggu satu hal yang hingga kini belum benar-benar terlihat, yaitu keberanian untuk menjadikan etika sebagai batas yang tidak bisa ditawar.***


















