SK DPP “Mandek”, Ade: Etika Politik PKS Kuningan Jadi Taruhan!

KUNINGANSATU.COM – Dinamika internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan. Bukan karena serangan dari lawan politik, melainkan karena munculnya pertanyaan publik terhadap konsistensi nilai yang selama ini diusung partai tersebut.
PKS yang dikenal dengan citra sebagai partai berlandaskan moralitas, disiplin, dan etika politik kini dihadapkan pada realitas yang dinilai berseberangan dengan narasi tersebut. Sorotan muncul setelah terbitnya Surat Keputusan DPP PKS Nomor 158/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang mengatur pergantian dan rekomposisi Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Kuningan namun diduga belum dijalankan secara optimal.
Aktivis sekaligus Koordinator Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, Ustadz Ade Supriadi, menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir administratif.
“Ini bukan soal tafsir, tetapi soal patuh atau tidak terhadap keputusan organisasi. Yang menjadi perhatian, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan belum menerima surat resmi dari DPD PKS terkait pergantian tersebut bahkan setelah lebih dari dua bulan sejak SK diterbitkan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola organisasi dan komitmen terhadap aturan internal.
“Jika keputusan pusat yang jelas dan mengikat saja tidak ditindaklanjuti, maka publik berhak bertanya apa yang sebenarnya sedang dipertahankan,” kata Ade.
Ia juga menilai jika benar terjadi pengabaian terhadap keputusan tersebut maka hal itu perlu dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar dinamika internal biasa.
Nama Saipuddin kembali menjadi perhatian dalam polemik ini. Meski secara organisasi disebut telah dicopot dari jabatan strategisnya sebagai Sekretaris DPD PKS Kuningan dan Ketua Fraksi PKS, dugaan pengaruhnya dinilai masih kuat dalam struktur internal.
Ade menilai jika kondisi tersebut benar adanya maka hal ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam organisasi.
“Ini bukan lagi sekadar administrasi, tetapi indikasi bahwa struktur bisa kalah oleh figur, dan aturan bisa dilemahkan oleh kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya etika sebagai fondasi utama dalam organisasi politik, terlebih bagi partai yang selama ini mengedepankan nilai moralitas dalam setiap narasinya.
PKS, kata dia, tidak hanya menjual program politik tetapi juga nilai dan integritas. Oleh karena itu standar publik terhadap partai tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan partai lain.
“Ketika standar itu tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan organisasi, tetapi juga kredibilitas moral yang selama ini dibangun,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa Dewan Etik Daerah DED PKS Kuningan disebut telah menyelesaikan kewenangannya dalam proses ini. Dengan demikian menurutnya tidak ada lagi ruang interpretasi dalam persoalan tersebut.
“Yang tersisa hanya pilihan, patuh pada keputusan atau terus mengabaikannya,” tegasnya.
Ade menambahkan jika ada pihak yang berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran etika ini, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi, bukan dipersempit menjadi konflik personal.
Menurutnya situasi ini menjadi ujian terbuka bagi PKS Kuningan dalam membuktikan komitmennya terhadap nilai yang selama ini digaungkan.
“Pada akhirnya, publik tidak hanya menilai ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi bagaimana keberanian sebuah organisasi menegakkan kebenaran, termasuk terhadap dirinya sendiri,” pungkasnya.***


















