Sengketa Tanah Palutungan Kembali Memanas, Abidin: Pemda Rasa Kolonial!
KUNINGANSATU.COM,- Sengketa lahan di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini bermula dari penggunaan sebidang tanah milik pribadi oleh Pemerintah Daerah sebagai akses jalan umum tanpa adanya penyelesaian hukum yang tuntas. Padahal, berdasarkan hasil musyawarah resmi dan dokumen sah, lahan tersebut telah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik Ibu Irene Lie, seorang warga yang memiliki legalitas penuh atas bidang tanah tersebut. Namun di tengah kesepakatan yang sudah dianggap final, pihak pemerintah daerah justru dikabarkan akan mengulas ulang status tanah tersebut, yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik hukum baru.
Hal ini disampaikan oleh Abidin, SE, selaku kuasa dari pemilik tanah, Ibu Irene Lie, usai menghadiri pertemuan bersama pihak Pemda Kuningan pada Senin (30/9/2025). Ia menilai langkah pengkajian ulang status tanah itu tidak hanya mencederai hasil kesepakatan sebelumnya, tetapi juga menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan prinsip hukum yang pasti.
“Tanah itu sudah dikonfirmasi oleh BPN. Statusnya sah milik Ibu Irene Lie. Dalam musyawarah tanggal 26 Juni 2025 di Desa Cisantana yang dipimpin langsung oleh Asda I, semua pihak sudah sepakat tidak memperdebatkan status tanah. Fokusnya waktu itu adalah mencari win-win solution yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Abidin menegaskan bahwa pertemuan tersebut sudah memfinalkan persepsi hukum, di mana status tanah tidak lagi bisa dipersoalkan, dan yang perlu dibahas hanyalah arah penyelesaian serta bentuk kerja sama yang adil.
Abidin menuturkan, dalam rapat lanjutan yang dihadiri sejumlah pejabat penting termasuk Asda I, Asda II, serta pejabat teknis lainnya. Dalam forum itu muncul tiga pandangan dari pihak pemerintah daerah yaiu pertama, tanah sebaiknya dibeli; kedua, jalur jalan bisa dipindahkan; dan ketiga, adanya kompensasi kepada pemilik tanah. Namun menurut Abidin, usulan tersebut tidak semuanya sesuai koridor hukum dan asas kepemilikan yang sah.
“Kalau bicara kompensasi, kami tolak. Karena tidak ada nomenklatur yang mengatur tentang kompensasi sewa jalan. Undang-undang mana yang membolehkan itu? Tidak ada. Kalau mau dibeli, kami juga tolak. Maaf, klien kami orang mampu. Beliau tidak ada niatan menjual tanahnya. Kalau memang mau pindah jalan, ya silakan. Jangan nunggu-nunggu. Hari ini juga kami portal,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap tegas ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan yang sudah dilindungi negara.
Lebih jauh, Abidin menjelaskan bahwa pengakuan dari BPN sudah sangat jelas dan bahkan tertuang secara tertulis. Ada tiga poin kesepakatan resmi, dua di antaranya menjadi dokumen internal pihak kuasa pemilik tanah. Pada rapat tanggal 26 Juni 2025, pihak BPN juga kembali menegaskan pengakuan tersebut di hadapan forum resmi. Karena itu, Abidin mengaku heran ketika tiba-tiba muncul pernyataan baru dari Pemda yang menyebutkan bahwa status tanah akan dikaji ulang bersama BPN.
“Padahal semuanya sudah diakui. Ada hitam di atas putih. Kalau memang Pemda merasa tanah itu milik mereka, ya PTUN-kan. Jangan digantung, jangan dibuat abu-abu. Ini pemerintahan, bukan forum politik,” katanya.
Ia menilai, langkah mengkaji ulang tanpa dasar hukum jelas hanya akan memperpanjang persoalan dan membuka ruang polemik di tengah masyarakat.
Menurut Abidin, sikap seperti itu mencerminkan pola pikir kolonial yang tidak percaya pada lembaga negara sendiri. Ia menegaskan, BPN adalah lembaga resmi yang memiliki otoritas penuh di bidang pertanahan.
“Kalau pemerintah daerah tidak percaya pada BPN, itu artinya mereka tidak percaya pada negara. Ini berpikir kolonial. Kerdil dalam memahami hukum tata negara. Kerdil dalam membaca administrasi pemerintahan. BPN itu bukan opini, tapi otoritas hukum. Dan ketika mereka mengakui, maka itu final,” ujarnya dengan nada tegas.
Abidin mengaku telah menyampaikan pandangannya langsung kepada pemerintah terkait alasan pengkajian ulang tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban rasional.
“Saya tanya apa alasannya, diam saja. Ya sudah, kalau begitu kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Abidin memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sebelumnya. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut konkret, pihaknya akan melakukan langkah nyata di lapangan.
“Kami akan portal jalan tersebut. Kalau ada yang merusak atau memindahkan, kami laporkan secara hukum. Dan kalau ini terus diabaikan, kami siap melaporkan Bupati Kuningan atas dugaan penyerobotan tanah milik rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya menegakkan hak atas tanah yang sah secara hukum.
“Kami menghormati Pemda, kami paham mereka punya tanggung jawab. Tapi kami juga punya hak yang dilindungi negara. Jangan sampai hak itu diinjak-injak. Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Abidin.















