Rotasi Kapus Kuningan Mandek, PERAK Kritik Kejanggalan Jabatan 5 Tahun Tak Tergeser

KUNINGANSATU.COM,- Birokrasi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan kembali disorot tajam. Hingga Jumat, 21 November 2025, enam jabatan Kepala Puskesmas di wilayah ini masih dibiarkan kosong tanpa kejelasan pengisian.
Padahal, surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan tertanggal 24 Juni 2025 telah secara tegas meminta agar Dinas Kesehatan segera menyampaikan usulan pengisian kekosongan tersebut paling lambat tanggal 7 Juli 2025. Nyatanya, lebih dari lima bulan setelah tenggat waktu itu berlalu, Kepala Dinas Kesehatan belum juga melakukan rotasi.
Enam UPTD Puskesmas yang hingga kini tak memiliki pimpinan definitif adalah Puskesmas Manggari, Selajambe, Windusengkahan, Cihaur, Mandirancan, dan Pancalang. Kondisi ini tak hanya mengindikasikan stagnasi dalam rotasi jabatan struktural, namun juga mencerminkan potensi kelumpuhan manajerial di level pelayanan kesehatan dasar.
Kepala Puskesmas bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah penanggung jawab operasional layanan, pengelolaan anggaran BLUD, distribusi obat dan alat kesehatan, hingga koordinasi program-program kesehatan masyarakat. Tanpa pemimpin yang sah, mutu layanan publik rawan terganggu, bahkan memburuk.
Salah satu aktivis Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK), Dhika Purbaya, Minggu (23/11/2025), menyatakan kekecewaannya atas kelambanan Kepala Dinas Kesehatan dr. Edi Martono yang dinilainya lalai menjalankan fungsi dasar seorang pimpinan OPD.
“Kinerja Kadinkes sangat lambat, sudah lima bulan tapi masih proses pembahasan. Harusnya sejak awal disurati BKPSDM sudah ada pemetaan dan rotasi menyeluruh. Ini sudah parah. Enam Puskesmas kosong, dan ironisnya, dari 22 Kepala Puskesmas yang sudah menjabat lebih dari lima tahun, ada satu yang tanpa penyegaran yaitu Kepala Puskesmas Ciawigebang. Ini jelas stagnasi total,” tegas Dhika.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk nyata ketidakmampuan manajerial dan pembiaran struktural yang berbahaya bagi pelayanan publik.
Menurut Dhika, mutasi dan rotasi jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem pengembangan aparatur yang sehat dan dinamis. Ketika seorang Kepala Puskesmas menjabat terlalu lama, apalagi hingga melampaui lima tahun tanpa evaluasi menyeluruh, maka yang terbentuk adalah zona nyaman, pengabaian pembaruan program, dan potensi konflik kepentingan.
“Jabatan itu bukan milik pribadi. Harus ada penyegaran dan perputaran. Kalau 21 Kapus dirotasi terus ada satu yang bertahan sendiri dan enam dibiarkan kosong, ini bukan hanya soal lambat, ini sudah keliru secara prinsip dan sistemik,” ujarnya.
Kritik Dhika semakin tajam ketika menyinggung surat resmi BKPSDM Kuningan yang ditandatangani Kepala BKPSDM, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengisian jabatan Kepala Puskesmas diperlukan guna menunjang kelancaran pengelolaan teknis dan pelayanan masyarakat.
BKPSDM bahkan memberikan waktu cukup longgar selama dua pekan lebih untuk mengajukan usulan calon pejabat. Namun hingga kini tidak ada respons. Tidak ada daftar nama yang dikirimkan Dinkes, tidak ada komunikasi terbuka ke publik, dan tidak ada langkah nyata yang mencerminkan keseriusan.
“Ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan? Mengapa pengisian jabatan strategis sekelas Kepala Puskesmas bisa diabaikan selama ini? Apakah ada tarik-menarik kepentingan di balik layar, atau ini murni lemahnya kepemimpinan?” tanya Dhika.
Menurutnya, ketika birokrasi dibiarkan tanpa arah dan jabatan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak segera diisi, yang menjadi korban adalah masyarakat. Mereka yang datang ke Puskesmas untuk layanan kesehatan dasar yang cepat dan manusiawi kini berhadapan dengan struktur organisasi yang pincang.
“Jika Bupati Kuningan tidak segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk bagi birokrasi lainnya,” tegasnya.
Dhika bahkan menyarankan dilakukan audit menyeluruh terhadap pola mutasi dan manajemen SDM di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk kemungkinan adanya monopoli jabatan, praktik titipan, atau kebiasaan mempertahankan posisi secara nonobjektif.
“Kebijakan pengisian jabatan bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberpihakan pada pelayanan yang efisien, akuntabel, dan berkeadilan. Jika Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu menjalankan fungsi dasarnya, maka tidak ada alasan bagi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk tetap mempertahankannya,” tutup Dhika.***


















