Revisi SK Satgas MBG Kuningan, Struktur Dirampingkan demi Mitigasi Cepat
KUNINGANSATU.COM – Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Kuningan merevisi Surat Keputusan (SK) Satgas guna mempercepat penanganan dan mitigasi permasalahan MBG di lapangan. Revisi tersebut dibahas dalam rapat internal di ruang rapat Bank BJB, Jalan Siliwangi, Senin (12/1/2026).
Kepala Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan revisi SK dilakukan dengan merampingkan struktur organisasi, namun tetap memperkuat fungsi kerja dan memperjelas pembagian tugas serta wilayah koordinasi.
“Ada yang berbeda SK tim awal dengan yang sekarang, yaitu bagaimana revisi ini ramping struktur tapi kaya posisi. Dalam SK itu kita membagi zonasi atau wilayah koordinasi agar mitigasi permasalahan bisa lebih cepat,” kata U Kusmana.
Dalam struktur baru tersebut, para camat ditugaskan sebagai koordinator kecamatan. Setiap kecamatan memiliki empat penanggung jawab yang bertugas melakukan mitigasi langsung terhadap persoalan MBG di wilayahnya.
Selain itu, pembagian zonasi juga diterapkan pada jajaran pimpinan Satgas. Wakil Ketua I, II, dan III masing-masing memegang tanggung jawab wilayah berbeda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektur Daerah juga ditetapkan sebagai leading koordinasi pada zonasi tertentu.
“Kalau ada permasalahan di bawah, itu mereka langsung dimitigasi mulai dari koordinator kecamatan, naik ke para wakil yang saya sudah tugaskan, nanti kalo harus ada kebijakan baru naik ke Kasatgas,” jelasnya.
U Kusmana menegaskan keterlibatan Inspektorat dalam Satgas MBG tidak berkaitan dengan fungsi pengawasan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), melainkan sebatas membantu koordinasi wilayah.
Selanjutnya, seluruh camat diminta segera menggelar rapat koordinasi lintas kecamatan dengan melibatkan unsur Forkopimcam, termasuk Kapolsek, Danramil, serta kepala puskesmas yang tergabung dalam Tim Satgas MBG.
Revisi SK tersebut juga mewajibkan setiap kecamatan membuka hotline atau nomor pengaduan masyarakat agar laporan permasalahan MBG dapat ditangani secara cepat dan langsung di tingkat wilayah.
“Mereka harus membuka hotline masing-masing Kecamatan, nomor pengaduan untuk masyarakat, sehingga nanti setiap persoalan per wilayah bisa langsung dimitigasi,” pungkasnya.
















