RAPBD 2026, Fraksi PKS Minta Pemda Jangan Ulangi Gagal Bayar
KUNINGANSATU.COM,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan mengkritisi pelaksanaan pemerintahan daerah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/10/2025).
Yaya dari Fraksi PKS menyatakan RAPBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan “kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.” Ia menyoroti ketergantungan tinggi Kuningan terhadap dana transfer pusat. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,79 triliun, hanya 16,98 persen atau Rp475 miliar yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan 81,26 persen bergantung pada dana transfer. “Ketergantungan fiskal ini sangat berisiko. Apalagi pada 2026 diperkirakan ada pemangkasan transfer sebesar Rp111 miliar. Jadi RAPBD harus mampu menjawab tantangan ini dengan fokus pada kepentingan masyarakat,” ungkap Yaya.
Fraksi PKS menekankan agar implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya formalitas, tetapi menjadi momentum optimalisasi PAD berbasis digitalisasi. “Fraksi PKS meminta pemerintah menjelaskan dasar realistis penetapan target pajak Rp232 miliar dan retribusi Rp219 miliar, serta progres digitalisasi e-Tax dan e-Retribusi di sektor rawan kebocoran,” tambah Yaya.
Selain isu fiskal, PKS menyoroti persoalan sosial dan lingkungan, termasuk kelangkaan pupuk, rendahnya kesejahteraan petani, kasus stunting lebih dari 6.000 bayi dan pra-stunting 12.000 anak, keterlambatan penyusunan RTRW yang menghambat investasi, rendahnya rata-rata lama sekolah, banyaknya sekolah rusak, polemik tata kelola pariwisata di kawasan Palutungan, serta minimnya koordinasi antar-OPD.
PKS juga menekankan evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak ternodai lemahnya pengawasan dan isu keamanan pangan. “Dukungan terhadap program ini harus dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan lintas sektor,” kata Yaya.
Fraksi PKS menegaskan lima prinsip yang harus dijalankan pemerintah daerah yaitu kemandirian fiskal dan efisiensi anggaran, peningkatan porsi belanja produktif, komitmen tata kelola keuangan yang bersih, program pemberdayaan nyata bagi rakyat kecil, serta transparansi dan akuntabilitas pengawasan.***
















