Polisi Bekuk Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Satu Mobil dan Perahu Disita!

KUNINGANSATU.COM,- Dua pria asal Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jabar, karena diduga menjadi pelaku pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma.

Kedua pelaku masing-masing berinisial N (42) dan DA (32). Mereka diamankan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Kuningan, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kehilangan ratusan kilogram ikan dari kerambanya.Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga,” ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11/2025).

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sempat mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 lembar plastik pembungkus ikan.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Kuningan sejak Jumat malam (31/10/2025) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Aziz.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup