Polemik Penyadapan Pinus, Hanya 25 KTH Yang Memenuhi Syarat Awal

KUNINGANSATU.COM,- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menegaskan bahwa aktivitas penyadapan getah pinus yang muncul di kawasan konservasi hingga saat ini belum mendapatkan izin resmi. Penegasan ini disampaikan menyusul dinamika permohonan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH) sejak 2021.

Proses siapa saja yang dapat mengakses kawasan pun masih dalam tahapan verifikasi. Dari 38 proposal KTH yang masuk, sebanyak 25 kelompok dinyatakan memenuhi syarat awal untuk dipertimbangkan menjadi mitra kemitraan konservasi. Mereka terdiri dari 19 KTH yang tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning dan 6 KTH di bawah LPP PWNU Jawa Barat.

Penetapan itu mengacu pada regulasi apa yang berlaku, termasuk Perdirjen KSDAE Tahun 2018 dan 2019 tentang Kemitraan Konservasi, serta Permen LHK yang mengatur perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Review zonasi yang dilakukan TNGC pada 2022 juga telah menetapkan Zona Tradisional seluas ±1.808 hektare, namun berdasarkan verifikasi objek, hanya ±608 hektare yang direkomendasikan untuk dipertimbangkan sebagai calon areal kerja sama pemungutan getah pinus.

Seluruh tahapan berlangsung di kawasan TNGC dan desa-desa penyangga di Kabupaten Kuningan serta didampingi langsung oleh tim Direktorat Jenderal KSDAE.

Pada Januari 2023 hingga 2025, Balai TNGC telah melakukan serangkaian verifikasi, penandaan batas zonasi, penyusunan peta calon area kerja sama, serta konsultasi dengan pemangku kepentingan. Pada 11 Februari 2025, Penasehat Utama Menteri Kehutanan dan Tim Direktorat Konservasi Kawasan turun langsung meninjau kondisi lapangan dan melakukan dialog dengan pemda, KTH, Paguyuban Silihwangi, dan LSM AKAR.

Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak ekologi dari praktik penyadapan yang sudah terlanjur berlangsung tanpa persetujuan resmi. Selain itu, muncul kekhawatiran akan konflik sosial akibat pro-kontra berkepanjangan di tingkat masyarakat. Pemda yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi juga berharap ada insentif pusat sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menjaga kelestarian alam.

Pihak balai menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah maupun persetujuan penyadapan getah pinus karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani. Seluruh keputusan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, regulasi, ilmu pengetahuan, serta arahan pusat, terlebih setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai payung hukum tertinggi pengelolaan hutan konservasi.

Balai TNGC kini menunggu arahan kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi secara nasional. Proses penyelesaian diharapkan memberi keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Gunung Ciremai.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup