Polemik Pencabutan Moratorium Perumahan di Kuningan, MPK Warning Risiko Ekologi & Budaya

KUNINGANSATU.COM,- Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur kembali memicu sorotan tajam. Langkah ini dianggap berani namun sarat risiko, karena menyentuh wilayah yang memiliki fungsi ekologis sensitif seperti mata air, kawasan resapan, dan bentang alam budaya yang menjadi identitas masyarakat Kuningan. Alih-alih sekadar membuka ruang hunian baru, kebijakan ini justru dinilai rawan mengganggu fondasi ekologis bila tidak ditopang perangkat tata ruang yang lengkap dan mutakhir.

Hingga kini Kabupaten Kuningan masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011 sampai 2031, sebuah regulasi yang telah dinyatakan usang oleh DPRD. Perubahan kondisi sosial, kepadatan penduduk, serta dinamika ekologis selama lebih dari satu dekade membuat pedoman tersebut kehilangan relevansinya. Sementara itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang semestinya menjadi pedoman zonasi teknis belum tuntas dan belum memiliki kekuatan hukum. Ketidaklengkapan ini membuka celah alih fungsi ruang dan potensi perubahan lanskap budaya yang tidak dapat dipulihkan.

Dalam situasi tersebut, Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan pernyataan resmi pada Senin (17/11/2025). Dua aktivisnya, Yusuf Dandi Asih dan Yudi Setiadi, memberikan pandangan kritis mengenai aspek regulasi, ekologi, dan keselamatan jangka panjang.Yusuf Dandi Asih menyampaikan kritik pertama, menyoroti lemahnya fondasi tata ruang.

“Kebijakan ini diambil ketika dasar tata ruang belum diperbarui. Kita masih memakai RTRW lama yang tidak relevan dengan kondisi Kuningan hari ini. RDTR pun belum final dan belum berkekuatan hukum. Dalam keadaan seperti ini, risiko penyimpangan ruang sangat tinggi, termasuk ancaman terhadap resapan air, mata air, dan lanskap budaya yang menjadi identitas masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa moratorium bukan sekadar prosedur administratif.

“Moratorium adalah instrumen pengendalian ruang yang harus dicabut ketika tata ruang sudah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Jika dicabut saat regulasi belum matang, dampaknya akan dirasakan masyarakat, dari banjir, krisis air, sampai kerusakan ekologi,” tegasnya.

Sementara itu, Yudi Setiadi menyoroti aspek ekologis yang menurutnya menjadi titik paling genting dari kebijakan ini.

“Kuningan memiliki kerentanan ekologis tinggi. Kita memiliki mata air, kawasan resapan, dan lereng rawan gerakan tanah. Jika pembangunan tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, debit mata air dapat menurun, risiko banjir meningkat, dan ekosistem bisa terganggu,” jelasnya.

Yudi menambahkan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan generasi mendatang.

“Tata ruang bukan sekadar memenuhi kebutuhan papan. Pemerintah harus membuka secara transparan dokumen revisi RTRW, KLHS, dan RDTR, termasuk jaminan ketersediaan air bersih untuk setiap rencana perumahan. Tanpa transparansi, kebijakan rentan melenceng,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga bentang alam budaya yang terbentuk melalui sejarah panjang hubungan manusia dan lingkungan.

“Kalau pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan nilai budaya dan kawasan ekologis, Kuningan bisa kehilangan identitas ruangnya, dan kerusakan seperti itu tidak dapat dipulihkan,” ujarnya.

MPK menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal isu ini dan mendorong dialog terbuka dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan. Mereka menegaskan bahwa tata ruang Kuningan harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, berbasis data ilmiah, dan mengutamakan keberlanjutan ekologis demi keselamatan masyarakat luas.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup