Polemik Pemanfaatan Air Talaga Nilem Memanas, Kades Cikalahang Buka Suara

KUNINGANSATU.COM,- Kepala Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Kusnan, menegaskan bahwa dirinya tidak bersikap anti terhadap PDAM maupun PAM Tirta Kamuning Kuningan. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik pemanfaatan air di mata air Talaga Nilem yang memicu keresahan warga, khususnya terkait pengaliran air lintas wilayah hingga ke Kabupaten Indramayu.

Kusnan menegaskan, persoalan utama bukan soal penolakan kerja sama, melainkan konsistensi pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Ia meminta seluruh poin yang disepakati dipastikan masuk dalam perjanjian resmi dan direalisasikan secara menyeluruh sebelum air dialirkan ke luar wilayah.

“Saya tidak anti PDAM. Yang kami minta sederhana, apa yang sudah disepakati dalam MoU harus dituangkan dalam perjanjian resmi dan dilaksanakan terlebih dahulu. Jangan sampai air sudah dialirkan ke Indramayu, sementara kewajiban kepada masyarakat Cikalahang belum tuntas,” ujar Kusnan saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Ia mengakui, PAM Tirta Kamuning Kuningan sejauh ini telah merealisasikan sebagian komitmen, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi warga Desa Cikalahang. Hal tersebut ditandai dengan pembangunan dua bak induk baru serta rehabilitasi dua bak induk lama. Meski demikian, Kusnan menilai kepastian hukum dan penyelesaian seluruh butir perjanjian tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Terkait temuan pemanfaatan air terbesar di Talaga Nilem yang diduga dilakukan oleh PT KPK yang beralamat di Cisaat, Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, Kusnan mengaku sebelumnya tidak mengetahui aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penertiban, bahkan penutupan, apabila terbukti terjadi pemanfaatan air ilegal yang berdampak pada penurunan debit air untuk kebutuhan warga dan pertanian Desa Cikalahang.

“Kalau memang ada pemanfaat air ilegal dan itu mengurangi debit secara masif, saya mendukung penertiban, bahkan penutupan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit debit mata air yang dilakukan Bupati Kuningan bersama Kapolres Kuningan, ditemukan perbedaan signifikan antara klaim pemanfaatan air dan kondisi di lapangan. PT KPK yang sebelumnya mengklaim hanya memanfaatkan debit air sebesar 5 liter per detik, ternyata berdasarkan pengukuran di bak pertama mencapai 25,4 liter per detik.

Sementara itu, bak kedua tidak dapat dilakukan pengukuran karena dalam kondisi terkunci dan diketahui belum mengantongi izin resmi. Selain PT KPK, CV TRJ tercatat memanfaatkan air sebesar 5 liter per detik. Adapun PAM Tirta Kamuning Kuningan yang telah mengantongi izin lengkap, berdasarkan hasil audit hanya memanfaatkan debit air sebesar 9,6 liter per detik.

Data tersebut memperkuat kesimpulan bahwa penurunan debit air di Talaga Nilem tidak disebabkan oleh aktivitas PAM Tirta Kamuning Kuningan, melainkan oleh pemanfaatan air lain yang tidak berizin.

Di akhir pernyataannya, Kusnan berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Ia menyatakan keinginannya untuk membangun hubungan yang harmonis dengan PAM Tirta Kamuning Kuningan agar pemanfaatan air dapat berjalan adil dan berkelanjutan.

“Kalau kesepakatan dijalankan dengan baik, semua pihak diuntungkan, terutama masyarakat di dua kabupaten,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup