Berhenti Bicara Mimpi “Rebana” Jika Maling Air di Ciremai Masih Dibiarkan Melenggang!
KUNINGANSATU.COM,- Di tengah riuhnya narasi tentang Kawasan Metropolitan Rebana sebagai koridor ekonomi masa depan, Kabupaten Kuningan seolah sedang membius diri dengan mimpi-mimpi besar. Kita terlalu sibuk bicara soal posisi strategis “Penopang Hijau”, sementara di bawah kaki Gunung Ciremai, sebuah ketidakadilan nyata sedang terjadi: eksploitasi air yang serampangan dan pembiaran terhadap praktik ilegal korporasi.
Bagaimana mungkin kita bicara tentang masa depan ekonomi jika “jantung” kehidupan Kuningan hari ini sedang dirampok secara terang-terangan?
Ironi Penegakan Hukum: PAM Diperas, Maling Air Berpesta
Publik Kuningan baru-baru ini disuguhi tontonan miris. PAM Tirta Kamuning, sebagai operator resmi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA), menjadi bulan-bulanan kritik hingga “disidang” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Pimpinan DPRD. Namun, di sisi lain, korporasi-korporasi ilegal yang jelas-jelas menguras air tanpa izin di kawasan konservasi justru seolah tak tersentuh hukum.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Mengapa institusi negara begitu “satset” dan galak membedah operator resmi yang menyumbang PAD, namun mendadak lumpuh dan “melempem” saat berhadapan dengan maling air korporat?
Skandal PT KPK dan Pipa “Siluman”
Kasus PT Kayu Agung Pilar Kencana (KPK) Cirebon adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan kita. Di atas kertas, mereka mengklaim hanya mengambil 5 liter per detik dari Telaga Nilem. Namun, fakta lapangan saat sidak Pemerintah Kabupaten Kuningan membuktikan kebohongan itu; debit yang dikuras jauh melampaui angka tersebut.
Tak hanya itu, kawasan penyangga Ciremai kini dipenuhi “pipa-pipa siluman” swasta yang menjual air baku secara komersial tanpa izin. Ironisnya, praktik ilegal ini disinyalir sudah terdata oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Jika datanya sudah ada di meja, mengapa tidak ada tindakan tegas? Apakah BTNGC hanya puas menjadi “sekretaris pencatat pelanggaran” tanpa nyali untuk memutus jalur eksploitasi tersebut?
Subjektivitas Parlemen: Komisi II “Zonk”?
Sikap subjektif Pimpinan DPRD Kuningan juga patut dipertanyakan. Komisi II memang sudah melakukan peninjauan lapangan, namun tindak lanjutnya hingga kini nihil. Sangat aneh ketika energi parlemen habis hanya untuk merongrong perusahaan daerah berizin, sementara para korporasi nakal yang menjual kekayaan air Kuningan ke luar daerah dibiarkan terus beroperasi tanpa kontribusi sepeser pun bagi daerah.
Tugas utama wakil rakyat adalah menertibkan yang ilegal terlebih dahulu. Membiarkan pencurian air tetap berlangsung sambil menekan operator resmi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan sumber daya alam Kuningan.
Jangan Jadikan “Rebana” Dalih Eksploitasi
Kita tidak butuh narasi manis tentang koridor ekonomi masa depan jika hari ini air kita dicuri di depan hidung para pembuat kebijakan. Jangan sampai label “Penopang Hijau Rebana” hanya menjadi tameng agar air Kuningan bisa dikuras habis secara ilegal demi pertumbuhan industri wilayah utara tanpa perlindungan hukum bagi warga lokal.
Penegakan aturan di kawasan konservasi harus tegak lurus. Sebelum bicara Geothermal atau megaproyek lainnya, selesaikan dulu urusan “maling air” ini. Jika pencurian air baku oleh korporasi saja tidak bisa diselesaikan secara jantan, maka mimpi “Rebana” hanya akan menjadi mimpi buruk bagi kelestarian Ciremai.
Tertibkan malingnya sekarang, lindungi airnya hari ini, atau jangan pernah bicara soal masa depan.
Oleh : Maun Kusnandar, Ciremai Resilience Initiative (CRI)
Tinggalkan Balasan
1 Komentar
-
Adi Max
Sekjen Segel TNGC















