Dugaan Permainan APBD di Balik Tunjangan DPRD, Uha Juhana Minta BPK Turun

KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti dugaan persoalan serius dalam dasar hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 hingga 2026. Ia menilai, penggunaan SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai acuan pembayaran tunjangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena semestinya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Uha, polemik ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, baik di unsur eksekutif maupun legislatif, terutama dalam proses perencanaan hingga penetapan anggaran daerah.

“Ini bukan sekadar soal administrasi biasa. Ketika dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, maka risiko hukumnya menjadi sangat besar, apalagi menyangkut penggunaan uang rakyat,” kata Uha, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, SK Bupati yang baru ditandatangani pada 15 April 2025 justru disebut berlaku untuk Tahun Anggaran 2025, sementara pembayaran gaji dan tunjangan DPRD disebut telah berjalan sejak Januari hingga Maret 2025 dengan nilai sekitar Rp2,55 miliar.

Bagi Uha, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena pembayaran dilakukan lebih dulu sebelum regulasi ditetapkan. Ia menilai, pola seperti itu rawan menimbulkan tafsir adanya kebijakan yang dipaksakan berlaku surut.

“Kalau pembayaran sudah berjalan sebelum payung hukumnya ada, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai kemudian regulasi dibuat hanya untuk membenarkan tindakan yang sudah terlanjur dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya tahun 2025, Uha juga menyinggung penyusunan anggaran tunjangan DPRD tahun 2026 yang dinilai masih bermasalah. Ia menyoroti adanya surat dari Sekretariat DPRD kepada BPKAD terkait permintaan input rincian Standar Harga Satuan (SHS) ke aplikasi SIPD-RI, yang menurutnya masih merujuk pada dasar hukum lama.

Menurut dia, penggunaan regulasi yang sudah tidak relevan atau kedaluwarsa dalam konsideran penyusunan anggaran merupakan bentuk kecerobohan yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau benar masih menggunakan pijakan aturan lama untuk tahun anggaran baru, ini fatal. Karena dari sisi legal drafting dan tata kelola keuangan daerah jelas sangat lemah,” tegasnya.

Uha juga menyoroti pembayaran tunjangan DPRD pada awal Januari 2026 yang disebut tetap dilakukan meski Perbup sebagai payung hukum belum tersedia. Ia menilai kondisi itu berpotensi menjadi catatan penting saat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mendesak agar persoalan ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk peran Inspektorat, TAPD, hingga aparatur perencana di lingkungan Pemkab Kuningan.

“Jangan sampai kelemahan APIP dan pengawasan internal justru membuka ruang maladministrasi yang nanti berujung masalah hukum,” katanya.

Secara khusus, Uha meminta Bupati Kuningan beserta jajaran terkait untuk tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan asas hukum, termasuk wacana pemberlakuan Perbup secara surut demi melegitimasi pembayaran yang telah dilakukan.

“Kami mengingatkan agar jangan ada upaya melegalisasi kebijakan yang sudah telanjur berjalan dengan cara berlaku surut. Itu bertentangan dengan asas non-retroaktif dan sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tandasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup