Dadan Ingatkan Publik, Catatan Audit Jangan Langsung Dipolitisasi

KUNINGANSATU.COM – Polemik mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada sektor pendidikan di Kabupaten Kuningan terus bergulir dan memantik beragam tafsir di ruang publik. Menanggapi hal itu, pemerhati kebijakan publik Dadan Satyavadin mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang keliru.


Dalam keterangannya pada Kamis (16/4/2026), Dadan menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejatinya merupakan instrumen evaluasi dan pembinaan tata kelola, bukan vonis pidana apalagi putusan korupsi.

Menurutnya, mayoritas poin yang tertuang dalam laporan tersebut lebih banyak menyangkut persoalan administratif, perencanaan program, hingga penguatan sistem pengawasan internal, bukan temuan kerugian negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.


“Perlu dipahami secara utuh, LHP BPK itu bukan vonis pidana. Ini adalah instrumen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola. Mayoritas yang disorot berkaitan dengan administrasi, perencanaan, dan pengawasan, bukan temuan kerugian negara yang final secara hukum,” ujarnya.


Dadan menilai, angka miliaran rupiah yang kini ramai diperbincangkan publik sejatinya lebih tepat dipahami sebagai potensi ketidakwajaran atau potential overpayment, yang memang menjadi bagian dari mekanisme audit untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ia menekankan, keberadaan angka tersebut tidak bisa serta-merta digiring menjadi kesimpulan adanya penyimpangan besar, sebab dalam proses pemeriksaan masih terdapat tahapan klarifikasi, verifikasi data, hingga tindak lanjut rekomendasi.


“Fungsi utama BPK adalah memberi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan pembenahan. Jadi jangan setiap angka yang muncul langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara,” katanya.


Lebih jauh, Dadan menjelaskan bahwa sejumlah catatan dalam dokumen pemeriksaan justru menunjukkan persoalan teknis yang lazim terjadi dalam birokrasi yang sedang berbenah, seperti data yang belum mutakhir, prosedur pengadaan yang belum sempurna, hingga administrasi yang belum tertib.


Bahkan, lanjut dia, adanya rekomendasi teknis yang rinci dari BPK menjadi penanda bahwa persoalan tersebut masih berada dalam koridor pembinaan dan perbaikan sistem.


Di sisi lain, ia juga menyoroti munculnya perbedaan angka yang disampaikan antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kondisi itu sangat mungkin terjadi akibat perbedaan sudut pandang dalam membaca istilah potensi temuan, nilai rekomendasi, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), atau karena proses klarifikasi yang masih berjalan.


Karena itu, Dadan mengingatkan agar ruang publik tidak digiring pada opini yang prematur sebelum seluruh proses tindak lanjut audit selesai.


“Kalau setiap catatan audit langsung dipolitisasi, yang lahir bukan perbaikan sistem, tetapi kegaduhan yang justru menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.


Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada prinsipnya menghormati seluruh hasil pemeriksaan BPK dan siap menjalankan setiap rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan serta sektor pendidikan.


Menutup pernyataannya, Dadan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aktivis dan unsur legislatif, untuk bersama-sama mengawal proses pembenahan secara objektif.
“Mari kita kawal bersama perbaikannya, bukan memperkeruh tafsirnya,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup