PMII Sebut Himbauan Nuzul Rachdy “Mandul”, Tak Punya Nyali Menindak Anggota DPRD Terlibat MBG!

KUNINGANSATU.COM,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan menilai himbauan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE, terkait larangan anggota dewan terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) hanyalah retorika kosong tanpa tindakan nyata.

Menurut PMII, Ketua DPRD gagal menunjukkan kepemimpinan moral dan kelembagaan, sebab di bawah kepemimpinannya praktik keterlibatan politik dalam proyek MBG justru semakin terang-terangan.

Ketua PMII Kuningan, Dhika Purbaya, menegaskan bahwa lembaga legislatif kini kehilangan marwah dan kepercayaan publik karena ketuanya memilih diam di tengah dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam program yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil.

“Himbauan itu mandul. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada sanksi, tidak ada keberanian. Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, SE, seolah menutup mata terhadap keterlibatan anggota yang bermain dalam proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi penghinaan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Dhika, Rabu (15/10/2025).

PMII menekankan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG bukan sekadar masalah moral, tetapi juga pelanggaran aturan yang eksplisit.

Berdasarkan Kode Etik DPR Pasal 6 ayat (4), “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.”

Sementara Pasal 6 ayat (1) dan (2) mewajibkan anggota menyatakan setiap konflik kepentingan. Namun, publik tidak pernah melihat transparansi itu dijalankan. Dugaan kuat muncul bahwa legislator tetap ikut mengambil keputusan yang menguntungkan dapur yang mereka kelola.

Lebih jauh, praktik ini juga bertentangan dengan regulasi nasional, antara lain:UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang melarang rangkap jabatan atau peran yang menimbulkan konflik kepentingan.

UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, yang menegaskan larangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

PMII menilai DPRD Kuningan kini tenggelam dalam konflik kepentingan. Program MBG yang seharusnya menjadi sarana pelayanan gizi bagi anak-anak sekolah justru berubah menjadi ladang proyek politik bagi sebagian wakil rakyat. Ironisnya, saat muncul kasus dugaan keracunan peserta MBG, DPRD memilih bungkam, padahal terdapat dugaan kuat bahwa penyedia jasa yang terlibat memiliki afiliasi dengan oknum anggota dewan.

“Rakyat butuh pengawasan, bukan pembiaran. Ketua DPRD seharusnya memimpin lembaga dengan keberanian moral, bukan dengan pernyataan basa-basi. Dugaan keterlibatan anggota dewan dan munculnya kasus keracunan itu seharusnya menjadi alarm keras bukan ditutupi dengan himbauan tanpa gigi,” ujarnya menambahkan.

PMII mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera melakukan investigasi internal dan membuka secara transparan daftar anggota yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proyek MBG. Selain itu, PMII juga meminta Satgas MBG Kabupaten Kuningan serta Inspektorat Daerah agar berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Menurut Dhika, lemahnya sikap Ketua DPRD hanya mempertegas bahwa lembaga legislatif di Kuningan telah kehilangan fungsi pengawasan dan keberpihakan pada rakyat.

“Kalau Ketua DPRD, Nuzul Rachdy, SE, tidak mampu menertibkan anggotanya, maka yang mandul bukan hanya himbauannya tapi seluruh otoritas moral DPRD Kuningan, dan itu berarti alarm bagi kami untuk kembali turun ke jalan,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ryan

    I couldn’t refrain from commenting. Exceptionally well written!

    Also visit my blog post: TRY TO

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup