Terendus Warga, Peredaran Sabu dan Ekstasi di Kuningan Terbongkar

KUNINGANSATU.COM,- Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada April 2026.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BHA (30), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, alat bantu konsumsi, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik tersangka kemudian mengarahkan petugas pada lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku di Desa Karangmangu.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di bagian atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.
Menurut AKP Jojo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan metode sistem peta atau “map” untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan narkotika, sehingga sulit terdeteksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diminta aktif berperan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


















