Perbup 6 Tahun 2025 Diduga Cacat Hukum! Double Salary di Tengah Semangat Efisiensi
KUNINGANSATU.COM,- Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20-30 persen beberapa waktu lalu justru membuka kembali persoalan serius terkait tata kelola keuangan daerah. Pemangkasan ini dinilai hanya menutupi masalah yang jauh lebih fundamental, yakni keberlanjutan pemberian insentif upah pungut pajak dan retribusi yang seharusnya sudah dihentikan sejak skema remunerasi ASN diberlakukan.
Aturan pusat sebenarnya telah mengunci persoalan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa insentif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah hanya dapat diberikan jika daerah tersebut belum memberlakukan sistem remunerasi. Dengan diberlakukannya TPP ASN berbasis kelas jabatan di Kuningan, insentif otomatis kehilangan dasar hukumnya.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 juga mempertegas batas waktu pemberian insentif. Pasal 137 ayat (2) menyebutkan bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan ASN yang mempertimbangkan kelas jabatan. Dengan berlakunya Perbup No. 22 Tahun 2022 yang diubah menjadi No. 15 Tahun 2024 yang mengatur formula TPP ASN berbasis kelas jabatan seharusnya insentif bagi pihak yang juga menerima TPP otomatis gugur.
Meski demikian, hasil penelusuran lapangan redaksi kuningansatu.com menunjukkan bahwa insentif tetap dialirkan. Beberapa pihak seperti Kepala Dinas yang juga mendapatkan TPP masih menerima insentif upah pungut, memunculkan dugaan tumpang tindih dan pelanggaran regulasi. Alih-alih menghentikannya, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025. Aturan baru ini memang menurunkan persentase insentif dari 5 persen menjadi 2,5 persen, tetapi tetap memasukkan pihak-pihak yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima. Penerbitan Perbup ini dinilai mempertegas adanya ketidaksinkronan antara regulasi yang berlaku dengan praktik di lapangan.
Lebih jauh, Perbup No. 6/2025 mengalokasikan 10 persen insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Jumlahnya tidak kecil yakni sekitar Rp 352 juta untuk Bupati, Rp 211 juta untuk Wakil Bupati, dan Rp 140 juta untuk Sekda per tahun. Masalahnya bukan hanya nominal, tetapi juga prinsip. Alokasi tersebut dihitung berdasarkan pencapaian target makro APBD, bukan kinerja individual, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam perspektif etika pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberi keuntungan khusus bagi diri sendiri atau golongan tertentu. Dengan kepala daerah sebagai pembuat kebijakan sekaligus penerima manfaat, indikasi konflik kepentingan atau self-dealing menjadi sangat kuat.
Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Data tahun 2024 menunjukkan total insentif upah pungut pajak dan retribusi mencapai sekitar Rp 10 miliar. Jika insentif tersebut diberikan setelah dasar hukumnya gugur, maka dana tersebut masuk dalam kategori penggunaan anggaran yang tidak sah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa saja yang menerima insentif tersebut dan apakah anggaran itu dapat dikategorikan sebagai pemborosan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Seiring meningkatnya sorotan publik, tuntutan audit menyeluruh atas praktik pemberian insentif semakin kuat. Pemerintah daerah didesak membuka daftar penerima sejak 2022 dan memastikan pengembalian dana apabila terbukti tidak sesuai regulasi. Jika tidak ada itikad baik dari para penerima yang secara hukum sudah tidak lagi berhak, kasus ini berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum karena melibatkan pelanggaran regulasi pusat, peraturan daerah, dan potensi konflik kepentingan kepala daerah dalam penetapan kebijakan.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut teknis administrasi, tetapi menyentuh substansi integritas tata kelola keuangan daerah. Dengan potensi kerugian daerah hingga miliaran rupiah dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan Perbup No. 6/2025, kasus ini dapat menjadi salah satu preseden tata kelola pemerintahan daerah paling serius di Kabupaten Kuningan dalam beberapa tahun terakhir.
Di beberapa daerah kasus semacam ini justru berujung di jeruji besi karena masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Aceh Barat dimana sebanyak 4 ASN diamankan Kejaksaan karena permasalahan tersebut.
Dugaan korupsi ini berpusat pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat. Insentif tersebut dicairkan dan diberikan secara tidak sesuai peruntukan atau kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan senilai Rp4,43 miliar lebih. Penahanan kelima tersangka ini juga bertujuan untuk memudahkan proses hukum agar perkara dapat segera disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
















