Penataan PKL Kuningan Tak Lagi Instan, Kopdagperin Pilih Cara Berkelanjutan

KUNINGANSATU.COM,- Ketika ruang publik ramai membicarakan isu rotasi jabatan dan dinamika birokrasi daerah, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagperin) Kabupaten Kuningan justru mengambil langkah kebijakan yang lebih mendasar: mengubah cara pandang pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Dinas Kopdagperin Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, menegaskan bahwa orientasi penataan PKL ke depan tidak lagi semata soal keramaian pengunjung atau keindahan kawasan, melainkan pada kepastian produk terjual dan keberlangsungan usaha pedagang. Hal itu disampaikannya usai melakukan dialog kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jumat (23/1/2025).

Menurutnya, selama ini penataan PKL kerap terjebak pada pendekatan fisik mulai dari lapak hingga tata ruang namun luput menyentuh persoalan inti, yakni omzet dan daya saing produk.

“Kalau kunjungan tidak bisa dipaksakan naik, maka yang harus dipastikan adalah barang dagangannya laku. Itu esensi keberpihakan,” ujarnya.

Menanggapi isu rotasi jabatan yang belakangan mengemuka, Elon menilai hal tersebut bukan bagian dari fokus kerja birokrasi. Ia menekankan bahwa jabatan merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan secara profesional, bukan bahan spekulasi.

“Penugasan itu amanah. Di mana pun ditempatkan, kewajiban kita adalah bekerja. Soal mutasi, itu sepenuhnya hak kepala daerah,” katanya.

Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait keberadaan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta yang disebut pernah difasilitasi oleh dinas. Elon menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada LPK swasta yang berkantor atau dijalankan oleh Kopdagperin. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki batas peran yang tegas sebagai regulator, bukan pelaku usaha.

“Kalau ada dugaan, silakan diuji secara objektif. Semua harus berdasar aturan, bukan asumsi,” tegasnya.

Terkait penataan PKL di kawasan Puspa Langlang Buana, Kopdagperin memastikan bahwa fasilitas yang disediakan melalui CSR Bank BJB merupakan hibah murni. Tidak ada skema pinjaman, cicilan, ataupun kewajiban finansial bagi pedagang. Sarana tersebut juga dirancang fleksibel dan dapat dipindahkan sesuai kebutuhan penataan kawasan.

“Kami pastikan PKL tidak dibebani apa pun. CSR ini untuk mendukung, bukan memberatkan,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi internal, Kopdagperin menemukan bahwa hambatan utama pengembangan PKL bukan terletak pada permodalan, melainkan pada tantangan perubahan pola pikir. Jam operasional yang tidak adaptif serta rendahnya pemanfaatan platform digital masih menjadi persoalan klasik.

“Stimulan apa pun tidak akan maksimal tanpa edukasi. Ini bukan soal salah atau benar, tapi kesiapan beradaptasi,” ungkap Elon.

Sebagai langkah konkret, Kopdagperin mulai menguji skema penjualan hybrid dengan komposisi 75 persen daring dan 25 persen luring di salah satu titik percontohan. Hasil awal menunjukkan tren positif, sejalan dengan perubahan perilaku konsumen yang semakin mengutamakan kemudahan. Model ini terinspirasi dari praktik pengembangan UMKM berbasis digital di wilayah Cirebon.

Pendekatan tersebut dikembangkan melalui dialog dan kolaborasi lintas sektor, melibatkan mahasiswa teknologi informasi hingga kreator konten lokal untuk memperkuat branding PKL. Kebijakan dirancang tidak bersifat personal, melainkan sebagai sistem yang dapat dilanjutkan oleh siapa pun pemangku jabatan selanjutnya.

“Kebijakan harus menjadi milik institusi, bukan individu,” tandasnya.

Di tengah keterbatasan fiskal dan kompleksitas persoalan UMKM, Kopdagperin Kuningan memilih langkah yang mungkin tidak populis, namun dinilai paling realistis: membangun kesadaran dan pola pikir pelaku usaha sebelum menyalurkan bantuan. Sebuah proses yang tidak instan, tetapi diyakini lebih berkelanjutan bagi masa depan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kuningan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup