Pemkab Kuningan Terima 106 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui langkah konkret pensertifikatan tanah. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah yang dirangkaikan dalam Apel Pagi di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).
Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dan dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekretaris Daerah Uu Kusmana, jajaran kepala OPD, serta seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam pengamanan aset daerah.
“Pemerintah daerah hari ini menerima 106 sertifikat hak pakai. Jumlah ini melampaui target yang telah kita tetapkan dan menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel,” ujar Bupati Dian.
Ia menegaskan, pensertifikatan aset daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat manajemen aset, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga kepastian hukum.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan aset milik daerah terlindungi secara legal, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga memaparkan arah kebijakan pertanahan di tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah guna mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 106 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan merupakan hasil kerja berkelanjutan antara BPN dan Pemkab Kuningan.
“Sebanyak 100 bidang sertifikat diterbitkan pada tahun 2025 dan 6 bidang lainnya terbit pada tahun 2026,” ungkap Ayanto.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menargetkan penerbitan 35.000 sertifikat melalui program PTSL serta pengukuran tanah dengan luas mencapai 12.000 hektare.
“Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” pungkasnya.


















